Piter di Jakarta, Kamis mengatakan UU Kesehatan dan PP nomor 28 memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang berkecimpung di sektor kesehatan.
Itu karena pelaku bisnis bisa kembali fokus mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen karena merasa telah memiliki batasan atau pagar yang jelas, sehingga tidak keluar dari koridor hukum.
Meski demikian menurut dia, peraturan turunan PP No.28 Tahun 2024 tidak perlu merubah ketentuan yang sudah ada saat ini, yaitu pembatasan kegiatan promosi susu formula sesuai dengan PP No 69 Tahun 1999.
Hal ini bertujuan agar industri nutrisi dalam negeri tetap memberikan kontribusi besar dalam pemajuan ekonomi nasional, mengingat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sektor industri.
Dirinya menjelaskan, merujuk data BPS yang menunjukkan bahwa angka pemberian ASI eksklusif di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2022 dari yang sebelumnya 68,84 persen menjadi 73,9 persen.
Namun demikian, di sisi lain, pada tahun 2023 terjadi perlambatan penurunan angka prevalensi stunting yang hanya turun 0,1 persen dari 21,6 persen di tahun 2022 menjadi 21,5 persen di tahun 2023.
"Saya kira di saat masih ada isu stunting dan juga semakin meningkatnya proporsi tenaga kerja perempuan, justru akses terhadap produk dan informasi produk butuh diperkuat," katanya.
Baca juga: Kemenperin dorong penggunaan produk olahan berbahan unggulan Indonesia
Baca juga: Kemenperin: Ada perubahan permintaan pasar dari susu bubuk ke cair