PDIP siap hadapi upaya hukum Tia Rahmania
26 September 2024 18:03 WIB
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga (kiri) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP Ronny Talapessy (kanan) dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-PDIP)
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya hukum Tia Rahmania.
Hal itu disampaikan Ronny terkait pemecatan Tia yang dikatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.
“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.
Ia juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia.
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” jelas Ronny.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah pemecatan Tia Rahmania karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Puan mengungkapkan pemecatan Tia tak berhubungan dengan KPK lantaran pihaknya sudah melayangkan surat lebih dulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana.
“Tidak ada hubungannya. Karena acara yang di Lemhannas dilaksanakan sesudah surat itu dilayangkan kepada KPU,” ujar Puan.
Dirinya lantas meminta semua pihak tak menyalahartikan pemecatan Tia dilakukan karena mengkritik pimpinan lembaga antirasuah.
“Ini jangan kemudian ada salah pengertian ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan PDIP memiliki aturan dan bisa memutuskan secara internal terkait bisa atau tidaknya seorang caleg dilantik.
“Ya memang di partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata dia.
Ia tak ingin menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, Puan meminta awak media bertanya ke DPP PDIP secara langsung.
“Tapi bagaimana detailnya silahkan tanyakan kepada DPP partai,” pungkasnya.
Hal itu disampaikan Ronny terkait pemecatan Tia yang dikatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan.
“Terkait dengan kedepannya, apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses,” kata Ronny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, proses pemecatan Tia sudah melalui banyak hal dengan ketentuan yang sesuai anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.
“Ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita,” tuturnya.
Ia juga mengatakan PDIP tak keberatan apabila Tia melakukan upaya hukum. Ronny menegaskan pihaknya bakal menghadapi Tia.
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi,” jelas Ronny.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani membantah pemecatan Tia Rahmania karena mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Puan mengungkapkan pemecatan Tia tak berhubungan dengan KPK lantaran pihaknya sudah melayangkan surat lebih dulu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggantikan Tia dengan Bonnie Triyana.
“Tidak ada hubungannya. Karena acara yang di Lemhannas dilaksanakan sesudah surat itu dilayangkan kepada KPU,” ujar Puan.
Dirinya lantas meminta semua pihak tak menyalahartikan pemecatan Tia dilakukan karena mengkritik pimpinan lembaga antirasuah.
“Ini jangan kemudian ada salah pengertian ini ada, sepertinya ada perbedaan atau ada ketidaksukaan antara partai politik dengan KPK. Tidak ada hubungannya,” tambahnya.
Dirinya menyampaikan PDIP memiliki aturan dan bisa memutuskan secara internal terkait bisa atau tidaknya seorang caleg dilantik.
“Ya memang di partai kita mempunyai mahkamah partai yang bisa memutuskan secara internal berkait apakah salah satu caleg bisa kemudian dilantik atau tidak dilantik,” kata dia.
Ia tak ingin menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut. Oleh sebab itu, Puan meminta awak media bertanya ke DPP PDIP secara langsung.
“Tapi bagaimana detailnya silahkan tanyakan kepada DPP partai,” pungkasnya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: