Jakarta (ANTARA) - Dalam Islam, investasi akhirat melalui amal jariyah bisa dilakukan melalui berbagai bentuk seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf.

Wakaf adalah salah satu jenis amal yang manfaatnya terus mengalir, bahkan setelah pemberi wakaf (wakif) meninggal dunia.

Untuk berwakaf, terdapat empat rukun yang harus dipenuhi. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

Berdasarkan peruntukkannya, wakaf dapat dibedakan menjadi beberapa jenis tergantung pada kemanfaatan atau tujuan penggunaan harta yang diwakafkan. Ada tiga jenis utama wakaf yang dilihat dari segi kebermanfaatannya:

1. Wakaf khairi

Jenis wakaf yang pertama adalah wakaf khairi. Wakaf ini digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur dan bentuk lainnya yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

2. Wakaf ahli

Wakaf ahli merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Misalnya, wakaf yang diserahkan untuk kebutuhan hidup anak cucu atau keluarga dekat, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.

3. Wakaf musytarak

Wakaf ini menggabungkan peruntukan untuk keluarga wakif dan juga masyarakat umum. Artinya, sebagian manfaat wakaf diberikan kepada keturunan wakif, sementara sebagian lainnya disalurkan untuk kepentingan umum.

Contohnya termasuk tanah wakaf yang digunakan untuk yayasan atau sumber air pribadi yang dibebaskan untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Syarat-syarat wakaf

Terdapat beberapa syarat wakaf sebagai berikut:

Syarat wakif (pemberi wakaf)

Wakif harus memiliki harta sepenuhnya, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum. Orang yang gila, mabuk, lemah ingatan, bodoh atau muflis tidak sah untuk berwakaf.

Syarat harta yang diwakafkan

Harta yang diwakafkan harus berharga, diketahui jumlahnya, dimiliki oleh wakif, dan berdiri sendiri, tidak melekat pada harta lain.

Syarat penerima wakaf

Penerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) dibagi menjadi dua kategori yaitu tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).

Penerima tertentu adalah individu atau kelompok yang jelas, seperti keluarga atau kerabat dan tidak bisa diubah. Mereka harus memenuhi syarat, seperti memiliki kemampuan hukum untuk memiliki harta wakaf.

Sedangkan, penerima tidak tertentu adalah golongan umum seperti fakir miskin atau tempat ibadah, dan wakaf ini ditujukan untuk kepentingan Islam serta mendekatkan diri kepada Allah. Orang gila atau hamba sahaya tidak sah menerima wakaf.

Syarat shigah (ucapan)

Pernyataan wakaf harus memenuhi beberapa ketentuan. Ucapan pewakaf harus menyatakan kekekalan (ta’bid), tidak boleh ada batas waktu. Wakaf harus dilakukan segera (tanjiz), tidak bersyarat, dan bersifat pasti. Jika semua syarat terpenuhi, penguasaan harta wakaf sah dan tidak bisa ditarik kembali oleh pewakaf.

Baca juga: Skema wakaf saham di Indonesia

Baca juga: Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah

Baca juga: Wapres: Wakaf dapat jadi katalis peningkatan kesejahteraan masyarakat