Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta orang tua, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak di lingkungannya agar tidak terlibat dalam kasus-kasus kriminal.

"Kami minta untuk mengawasi dan melarang anak-anaknya yang masih suka kumpul-kumpul, apalagi terlibat tawuran, bahkan bisa membahayakan dirinya dan orang lain," kata Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pelaku penyiraman air keras ke polisi terancam tujuh tahun penjara


Imbauan tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut kasus penyiraman air keras terhadap dua personel Kepolisian oleh pelaku tawuran di Kembangan pada Sabtu (21/9).

Uus juga memperingatkan kepada penjual bahan kimia termasuk air keras agar lebih hati-hati dalam menjual barang berbahaya tersebut.

Baca juga: Soal tujuh jenazah di Bekasi, Polisi: Ada pengaruh minuman beralkohol


"Saya mengimbau kepada para pelaku usaha yang menjual air keras, diminta agar tidak menjual kepada sembarangan orang," kata Uus menegaskan.

Lebih lanjut, Uus juga menegaskan aturan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap berlaku bagi para murid sekolah pelaku tawuran.

"Kan sudah ada aturan dari Dinas Pendidikan. Bagi yang ketahuan sudah ada saksinya," kata Uus.

Sebelumnya, remaja berinisial AA (15), IE (24), dan CRB (22) menyiram air keras terhadap dua personel Kepolisian yang tergabung Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya di Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga: Meresahkan, lima remaja diamankan polisi saat hendak tawuran di Jakbar

Akibat perbuatannya, ketiganya terancam penjara selama tujuh tahun.

Menurut keterangan Kepolisian, ketiga pelaku itu terbukti melakukan tindak pidana melawan petugas yang sedang bertugas secara sah dan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum sehingga dikenakan pasal berlapis.