"Seharusnya dibacakan hari ini, jadinya dibacakan tanggal 30 (September 2024)," kata Marwan dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Menanti Rekomendasi Pansus untuk Ibadah Haji 2025 yang Lebih Baik" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pansus nilai pelaksanaan haji 2024 rapor merah bagi Menag
Secara garis besar, dia menilai dari keterangan para saksi dan temuan Pansus Angket Haji, pelayanan haji pada tahun 2024 sangat menyedihkan atau terdapat pelayanan yang tidak optimal bagi jamaah.Baca juga: Pansus nilai pelaksanaan haji 2024 rapor merah bagi Menag
"Soal pelayanan Haji tahun 2024, memang menyedihkan sekali dan sangat ironis," ujar dia.
Marwan menilai Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan haji pada tahun 2024 secara tidak kompeten dan kredibel, padahal Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
"Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, saya kira itu memalukan sekali pelaksanaannya, sangat tidak kompeten dan tidak kredibel Kemenag ini, terutama Menag ini," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan keterbatasan waktu membuat tidak semua pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai pelaksanaan Haji 2024.
Sebelumnya, pada Rabu (25/9), Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan bahwa Pansus Angket Haji telah bekerja secara transparan.
Baca juga: Menag persilakan DPR buka penyelidikan dugaan konspirasi haji
Baca juga: Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
“Publik melihat dan saya berharap DPR menjaga nama baik. Apa yang menjadi pembahasan dijalankan secara konsisten,” kata Cak Imin.Baca juga: Menag persilakan DPR buka penyelidikan dugaan konspirasi haji
Baca juga: Sahabat DPR Indonesia tengarai ada sentimen pribadi dalam Pansus Haji
Oleh sebab itu, dia mengingatkan anggota Pansus tidak melunak dalam memberikan rekomendasi. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi kinerja Pansus agar hasilnya tidak melunak.
Walaupun demikian, dia memutuskan menyerahkan kewenangan kepada Pansus terkait pemberian rekomendasi. Ia mengaku tidak mengikuti pembahasan-pembahasan yang dilakukan Pansus.