Baca juga: KPU Jakut terima sejumlah logistik pemilu untuk Pilgub DKI
Selain itu, kata Denny, pihaknya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan jajaran gabungan dari Bawaslu juga akan melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti jika terjadi pelanggaran selama masa kampanye.
"Hal ini sudah disampaikan kepada para LO. Tapi terkadang di lapangan memang ada saja masalah yang terjadi. Jadi kita mainkan peran Satpol PP dan gabungan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, jadi kita sampaikan dulu, kalau tidak bisa kita tertibkan tapi barangnya kita berikan ke pihak itu lagi," ujar Denny.
Baca juga: KI DKI ingatkan pentingnya keterbukaan informasi saat pilgub Jakarta
"Agar kondusif semua berkomunikasi, berkoordinasi dan yang paling penting ketika ada masalah kita bisa segera diinformasikan sebelum kita mengambil tindakan yang memang sesuai dengan prosedur minimal menginformasikan dulu. Sehingga kalau pun harus mengambil keputusan tetap keputusan terbaik yang juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelas Efni.
Baca juga: Bawaslu: Deklarasi damai dan berintegritas wujud komitmen Pilkada 2024
"Kampanye dilakukan dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat pasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa dan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan," jelas Sahat.
Netralitas ASN
Lebih lanjut, Denny juga mengimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di Jakarta Pusat untuk memegang teguh netralitas dalam bersikap pada penyelenggaraan Pilkada di Jakarta.
"Ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2024 tentang disiplin ASN yang salah satunya berbunyi tentang larangan untuk mendukung kepada salah satu pasangan calon pilkada," ucap Denny.
Jika aturan tersebut dilanggar, ada konsekuensi khusus kepada para ASN bahkan jika melanggar Undang-Undang (UU) bisa dikenakan pidana. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta untuk bersikap sesuai aturan dan pedoman yang ada.