Jakarta (ANTARA) - Apakah Anda sudah mengetahui bahwa ada instrumen pasar modal yang memungkinkan investor tidak hanya mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan sosial dan kemaslahatan bersama?

Salah satu instrumen yang memungkinkan hal ini adalah wakaf saham.

Sebelum membahas terkait wakaf saham, perlu untuk mengetahui pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan atau kemaslahatan bersama. Umumnya, wakaf dapat berupa uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum dan sebagainya.

Pengertian dan dasar hukum wakaf saham

Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa disampaikan bahwa wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam kategori aset bergerak. Mekanisme wakaf saham mirip dengan wakaf harta lainnya, namun yang diwakafkan dalam hal ini adalah saham. Untuk bisa berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya saja uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Wakaf saham sudah diakui secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, serta didukung oleh Fatwa MUI.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Penting untuk diketahui bahwa tidak semua saham di pasar modal bisa diwakafkan. Saham yang memenuhi syarat untuk diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Selain mewakafkan seluruh saham syariah, wakaf juga bisa dilakukan dengan mendonasikan keuntungan dari investasi saham syariah, baik dalam bentuk capital gain maupun dividen. Aset yang diwakafkan, baik berupa saham atau keuntungan investasinya, akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) dan digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).

Investor dapat melakukan transaksi wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yaitu sistem transaksi saham syariah secara online yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

SOTS telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) karena sistem ini merupakan implementasi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dengan adanya SOTS, investor dapat bertransaksi saham syariah dengan keyakinan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk untuk keperluan wakaf saham.

Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.

Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.

1. Saham syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.

Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas secara objek dan nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf adalah milik mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia.

Baca juga: BEI raih penghargaan pengembangan wakaf saham

Baca juga: BEI sebut total aset wakaf saham baru capai Rp280 juta

Baca juga: Wakaf saham terobosan baru akhiri polemik buruh dengan pengusaha