Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai mencetak surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada awal Oktober 2024.

"Untuk surat suara, di awal Oktober kami mulai memproduksi surat suara. Karena desain surat suara baru kita putuskan di tanggal 23 (September)," kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

KPU DKI pada 26-28 September 2024 mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk menentukan persiapan dan alur distribusi surat suara ke lima kota administrasi dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta

"Di situ kita juga membahas tentang alur distribusi dan persiapan kita. Termasuk kapan kita mulai merakit, kapan kita mulai mendistribusikan surat suara. Sotir-lipat dilakukan kapan, berapa jumlah biayanya dan sebagainya," kata Nelvia.

Baca juga: Tiga paslon gubernur-wakil gubernur DKI deklarasikan kampanye damai

KPU DKI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait lokasi penyimpanan logistik Pilkada 2024 di setiap kecamatan.

"Untuk Pilkada ini kita akan menggunakan aula kantor camat. Tentu saja kami sudah melakukan koordinasi dengan pemprov terkait kesiapan teman-teman dari pemprov untuk menyediakan fasilitas gudang di tingkat kecamatan," kata Nelvia.

Beberapa aula kecamatan sudah disetujui untuk digunakan, namun untuk beberapa kecamatan tertentu masih dilakukan penghitungan kapasitas.

"Ada beberapa kecamatan yang masih dihitung kapasitasnya. Karena meskipun kotak suaranya hanya satu nanti, tetap saja jumlah TPS-nya banyak. Tentu saja kapasitas kecamatannya ini sedang kita hitung untuk kapasitasnya," kata Nelvia.

Baca juga: KPU DKI ingatkan paslon agar kampanye bertanggung jawab

Nelvia memastikan bahwa 44 kecamatan di DKI Jakarta akan mendapatkan satu lokasi penyimpanan logistik. "Betul (satu kecamatan, satu lokasi penyimpanan logistik)," kata Nelvia.

Terdapat total 14.920 kotak suara dan 59.328 bilik suara yang telah rampung didistribusikan ke lokasi penyimpanan logistik di enam kota/kabupaten di Jakarta pada Rabu.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 8.214.007 jiwa dengan total Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 14.835.