Batam (ANTARA) - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Komplnas) Poengky Indarti meyakini Polda Kepri sudah profesional menangani kasus penyalahgunaan wewenang menyisihkan sabu 1 Kg oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.
"Kami yakin Polda Kepri dalam melaksanakan lidik dan sidik sudah profesional," kata Poengky dihubungi dari Batam, Rabu.
Poengky yang turun langsung ke Polda Kepri bersama Sekretaris Kompolnas Benny Mamoto pada Kamis (5/9) melakukan supervisi terkait kasus anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.
Menurut dia, penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana terkait narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu didukung dengan scientific crime invetigation (SCI).
"Proses lidik dan sidik sudah profesional dengan dukungan scientific crime investigation serta berpegang pada prosedur hukum yang ada," ujarnya.
Terkait permohonan praperadilan yang diajukan 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang atas sah tidaknya penetapan tersangka dengan pihak tergugat Kapolri dan Kapolda Kepri, Poengky menyebut hal itu sah-sah saja dilakukan oleh setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum.
"Silakan saja mereka mengajukan berbagai upaya hukum yang tersedia," ucapnya.
Menurut dia, upaya hukum tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk memperlambat proses hukum pokok perkara.
Baca juga: Polda Kepri mutasi anggota Satresnarkoba Polresta Barelang
Baca juga: Sembilan mantan anggota Satreskoba Polresta Batam ajukan praperadilan
Baca juga: Kompolnas sarankan "bedol desa" di Satresnarkoba Polresta Barelang
"Kami justru menduga upaya-upaya yang dilakukan para pemohon praperadilan adalah buying time, memperlambat proses hukum dan menghalang-halangi proses hukum pokok perkaranya," paparnya.
Justru, kata Poengku, jika para tersangka terbukti bersama, maka upaya yang dilakukannya dapat memperberat tuntutan pidana-nya.
"Tetapi semakin mereka mengulur-ulur proses hukum, akan semakin berat hukum untuk mereka jika terbukti bersalah," kata Poengky mengungkap.
Karena, lanjut dia, para pemohon yang berstatus tersangka itu sudah merusak nama baik institusi Polri dan menjadi pengkhianat bangsa dengan menjual barang bukti sabu, dan kini menghalang-halangi proses hukum lewat praperadilan.
"Kami berharap Tuhan Yang Maha Esa melindungi Hakim PN Batam yang mengadili permohonan praperadilan agar bijaksana dan adil memutus permohonan praperadilan ini," harap Poengky.
Sebanyak 9 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan ke PN Batam atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.
Kesembilan orang pemohon praperadilan tersebut, yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.
Empat dari 9 pemohon tersebut telah menjalani sidang pertama, yakni Jaka Surya, Alex Chandra, Rahmadi dan Fadillah pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9). Sidang selanjutnya untuk 5 pemohon lainnya digelar pekan depan.
Kompolnas yakin kasus Satresnarkoba Barelang ditangani profesional
25 September 2024 22:08 WIB
Pengadilan Negeri Kota Batam menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/9/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: