Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengawal kasus perundungan yang menimpa seorang siswa RE (18) di Simprug, Jakarta.

"Tim SAPA 129 juga mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Nahar mengatakan koordinasi akan terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis, serta hak-haknya terpenuhi selama proses hukum berlangsung sesuai perundang-undangan.

Baca juga: KemenPPPA kawal penanganan kekerasan anak di Jakut

"Setiap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif untuk belajar dan berkembang," kata Nahar.

Menurut dia, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, di mana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Baca juga: KemenPPPA koordinasi tangani kekerasan seksual anak di Palembang

"Akan tetapi, perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah anak berkonflik dengan hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Nahar.

KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan korban dengan memanggil 18 saksi yang terdiri atas siswa, guru, orang tua, dan pihak sekolah untuk dimintai keterangan.

Nahar mengatakan proses hukum sudah naik penyidikan dan telah menetapkan 8 terduga anak berkonflik hukum serta masih dilakukan pendalaman lebih lanjut, sehingga kemungkinan masih akan bertambah.

Baca juga: KemenPPPA pantau penanganan kasus pencabulan santri di ponpes Agam

"KemenPPPA akan mengawal proses hukum agar sesuai dengan SPPA," kata Nahar.