Jakarta (ANTARA) - Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan menyebutkan sistem Single Submission (SSm) atau Pengajuan Tunggal Perizinan Komoditas Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP) mencegah importir NPP terlibat korupsi.

Melalui sistem itu, ia mengatakan importir tidak perlu lagi menyiapkan suap atau gratifikasi untuk berbagai oknum yang biasanya terlibat dalam penyalahgunaan proses perizinan kegiatan impor maupun ekspor NPP karena semua proses telah terintegrasi dalam satu sistem.

"Untuk itu kami berharap para importir silakan mengurus impor sendiri dengan SSm karena dengan perizinan digital ini semua akan lebih mudah dilacak," ucap Pahala dalam acara Bincang Stranas PK yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.

Kendati demikian apabila masih terdapat kegiatan korupsi dalam proses perizinan kegiatan impor maupun ekspor dalam sistem SSm NPP, Pahala menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk berbagai pengaduan yang disertai dengan bukti.

Pasalnya, kata dia, sistem SSm Perizinan NPP yang baru diimplementasikan secara resmi pada pertengahan Agustus 2024 tersebut masih baru dan perlu penyempurnaan.

SSm Perizinan NPP merupakan sistem aplikasi yang dibangun Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk pelayanan pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor dan impor bagi komoditas NPP.

Sistem itu mulai diimplementasikan secara resmi per 12 Agustus 2024 untuk modul pemilihan pedagang (trader) dan per 13 Agustus 2024 untuk modul perizinan (pengajuan analisa hasil pengawasan/AHP dan surat persetujuan impor/SPI).

Meski masih membutuhkan penyempurnaan, dia berharap SSm Perizinan NPP akan mempermudah proses perizinan ekspor maupun impor NPP, yang selama ini masih harus diproses dari satu lembaga ke lembaga lainnya, tidak memiliki kuota yang jelas, dan tidak memiliki kejelasan mengenai lama surat perizinan bisa keluar.

"Kalau dulu urutan prosesnya saja masih dari kementerian yang satu menunggu yang lain, akibatnya importir yang ingin menggunakan NPP untuk bisnis di sektor kesehatan itu mengalami kesulitan," ucap dia.

Ia mengungkapkan perizinan impor dan ekspor NPP menjadi salah satu rencana aksi pelaksanaan Stranas PK dengan simplifikasi berupa integrasi sistem antarkementerian/lembaga, yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan LNSW Kemenkeu ke dalam sistem SSm.

Dirinya berharap sistem tersebut dapat berjalan dengan baik serta memperbaiki proses bisnis dalam perizinan NPP menjadi lebih transparan dan mudah.

"Kami juga berharap lewat SSm NPP, rencana kebutuhan tahunan AHP dan SPI akan secara paralel terlihat dalam sistem," kata Pahala menambahkan.
Baca juga: Stranas PK: SSm permudah penegakan hukum fraud impor prekursor farmasi
Baca juga: Stranas PK fasilitasi kolaborasi SIG-pemda kelola sampah jadi energi