Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor(Polres) Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan di kabupaten ini untuk berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan baik dengan ataupun tanpa palang pintu karena rawan terjadi kecelakaan.

"Kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Apabila ada kereta hendak lewat dan terdengar sirene atau palang pintu mulai menutup, pengguna jalan sudah harus berhenti dan tidak justru menerobos," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Rabu.

Imbauan itu guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas menyusul adanya kecelakaan Kereta Api Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Yogyakarta dengan truk molen dengan nopol B 9240 JIQ di perlintasan palang pintu Gubug, Kelurahan Argosari, Sedayu, Bantul, pada Rabu (25/9) pagi.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, setiap kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah tertutup. Setiap kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api.

Peraturan perundang-undangan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

"Pengendara yang tidak menghentikan kendaraannya saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kecelakaan tentu akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak, baik dari pengguna jalan raya maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Kerugian itu tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa. Karena itu demi keselamatan bersama, mari kita budayakan berhenti, tengok kanan kiri, aman, baru jalan," katanya.

Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Taksaka Relasi Stasiun Gambir Jakarta-Stasiun Tugu Yogyakarta dengan kendaraan truk pengaduk semen terjadi di wilayah Sedayu, Bantul pada pukul 03.52 WIB.

Kejadian bermula ketika sopir truk diduga tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat, sehingga terjebak dan temperan terjadi.

Akibat kecelakaan tersebut, lokomotif KA Taksaka mengalami kerusakan pada sisi depan, berupa penyok akibat menghantam truk molen, selain itu kerusakan juga dialami gerbong yang berdekatan dengan lokomotif.
Baca juga: KAI proses hukum sopir truk yang tertabrak KA Taksaka di Bantul
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta catat tren kecelakaan di perlintasan terus menurun