Jakarta (ANTARA) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menjadi sampel dalam penilaian Indeks Akuntabilitas BUMN atau Indonesian Corporate Accountability Index (ICORPAX) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penilaian itu bertujuan mengukur akuntabilitas korporasi sebagai pengelola Kekayaan Negara yang Dipisahkan demi mendukung pembangunan sesuai maksud dan tujuan pembentukan BUMN.




Ada lima dimensi penilaian ICORPAX, meliputi dimensi akuntabilitas korporasi pada pembangunan nasional, akuntabilitas korporasi pada keuangan negara, kepatuhan dan efektivitas operasional, efektivitas sistem tata kelola, serta dimensi efektivitas pengendalian fraud. Selama dua tahun berturut-turut, Waskita Karya berhasil mempertahankan kategori baik pada Penilaian ICORPAX.




Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengatakan, keikutsertaan perseroan dalam penilaian ICORPAX merupakan wujud komitmen Waskita Karya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penilaian ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat implementasi tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab pada setiap lini proses bisnis perseroan.


“Sebagai BUMN Konstruksi, Waskita Karya memiliki peran ganda sebagai Agent of Development dan Value Creator melalui proyek-proyek infrastruktur yang dibangun. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang mendorong BUMN agar dapat memberikan dampak pembangunan signifikan bagi bangsa dan negara,” ujar pria yang akrab disapa Oho tersebut dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/2024).




Peran tersebut, lanjutnya, akan menciptakan social values yang dapat mendorong perputaran ekonomi. Maka, sambung Oho, penilaian ICORPAX ini menjadi pemacu bagi perseroan untuk konsisten melakukan transformasi bisnis yang berkelanjutan.




Ia menyebutkan, salah satunya melalui proses restrukturisasi. Perlu diketahui, pada 6 September 2024 perseroan telah melakukan penandatanganan Master Restructuring Agreement (MRA) dengan 21 kreditur perbankan sebesar Rp 26,3 triliun. Ditandatangani juga perubahan pokok perjanjian fasilitas Kredit Modal kerja Penjaminan (KMKP), dengan nilai sebesar Rp 5,2 triliun.




“Dengan disetujuinya restrukturisasi utang perbankan, kondisi finansial perseroan akan lebih stabil dan fleksibel. Kondisi ini sekaligus meningkatkan kemampuan operasional dalam penyelesaian proyek-proyek yang dikelola,” jelas dia.




Pada kesempatan tersebut, Waskita Karya pun menjadi sampel dalam penilaian Penerapan Faktor Enviromental, Social, dan Governance (ESG). Kegiatan tersebut sebagai asesmen guna memberi keyakinan terbatas kepada manajemen terhadap kualitas penerapan faktor ESG di perusahaan.




Penerapan ESG yang berkualitas dinilai akan meningkatkan akuntabilitas korporasi. Hal ini sebagai bentuk dukungan perseroan terhadap agenda pembangunan berkelanjutan.