Jakarta (ANTARA) - Psikolog Sani Budiantini Hermawan dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengatakan dalam berpolitik kematangan berpikir menjadi hal yang sangat penting, setiap individu memiliki pandangan politik dan pilihan masing-masing yang mungkin berbeda.

Menurutnya, kematangan dalam berpolitik berarti menghargai pendapat orang lain dan tidak memaksakan keyakinan, terlebih dalam waktu dekat akan dilaksanakan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Jadi kematangan itu yang perlu ditingkatkan jadi bukannya emosi atau memaksakan pendapatnya gitu tapi lebih ke arah menghormati, menghargai pendapat orang lain, kata Sani saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Baca juga: Mahfud sebut pemilih muda tak golput punya kematangan berpikir

Lebih lanjut, Sani mengingatkan akan bahaya provokator yang dapat memperkeruh suasana dan saat situasi sudah keruh, provokator akan semakin membuat perpecahan.

Oleh karena itu, penting untuk memiliki kesadaran dan kedewasaan dalam berpolitik agar emosi tidak menguasai diskusi.

"Nah ini yang menurut saya pentingnya kesadaran kematangan tadi jangan sampai disusupin ya, dimasukin oleh provokator yang senang ternyata membuat hubungan menjadi tidak baik gitu," ungkapnya.

Baca juga: Menag sebut perbedaan pilihan politik tak perlu lagi diperdebatkan

Selain itu, sikap kedewasaan juga diperlukan dalam menghadapi perbedaan pandangan politik yang seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan.

Menurut Sani, biasanya masalah muncul ketika individu merasa pandangannya selalu benar dan menolak untuk menghargai pendapat orang lain.

Hal tersebut, menurutnya, dapat merusak hubungan pertemanan dan persaudaraan.

Dengan meningkatkan kematangan dan kedewasaan dalam berpolitik, diharapkan dapat menurunkan ketegangan dan menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi perbedaan pandangan politik menjelang Pilkada serentak 2024.

Baca juga: AHY : Perbedaan pilihan politik jangan sampai memecah belah bangsa

Indonesia akan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang dilakukan secara serentak pada November.

Perlu dicatat bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan kabupaten/kota administratif di bawah Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi tersebut karena memiliki status daerah otonomi khusus.

Baca juga: Bawaslu persilakan masyarakat ekspresikan pilihan pada pilkada

Baca juga: Ketum Mathla'ul Anwar: Beda pilihan politik jangan picu perpecahan