Mataram (ANTARA) - Operasional kendaraan menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika selama MotoGP berlangsung di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 27-29 September 2024 akan dibatasi untuk menghindari kemacetan di kawasan tersebut.

Dinas Perhubungan Provinsi NTB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024 dimulai dari tanggal 27 sampai 29 September 2024.

"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Lalu Moh Faozal di Mataram, Rabu.

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam menjaga MotoGP Mandalika berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Beberapa diantaranya melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju KEK Mandalika, kecuali untuk kendaraan penonton memiliki tiket dan atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia.

Baca juga: Polda NTB siapkan manajemen lalu lintas saat perhelatan MotoGP 2024

Untuk pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus dengan menunjukkan ID Card.

Masyarakat yang domisili di KEK Mandalika yang dibuktikan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lain yang masih berlaku, dan kendaraan pemadam kebakaran serta ambulans yang diberikan masuk.

Selain itu selama MotoGP berlangsung, kata dia, segala kegiatan sosial dilarang baik kegiatan adat maupun budaya masyarakat yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024. "Melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan ada maupun budaya masyarakat yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024," terangnya.

Sementara itu bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita.

Baca juga: Jadwal balapan MotoGP Mandalika 27 - 29 September 2024