BPJAMSOSTEK ajukan gugatan sederhana pada pemberi kerja tak patuh
25 September 2024 16:10 WIB
Perwakilan BPJAMSOSTEK di sidang Gugatan Sederhana atas badan usaha yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024). (ANTARA/ho-bpjamsostek)
Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan mengajukan Gugatan Sederhana kepada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi hak normatif atau hak dasar pekerja, khusus hak atas jaminan sosial tenaga kerja.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cabang Kebon Sirih, Indra Iswanto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan pengajuan Gugatan Sederhana itu adalah komitmen bersama dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja/badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran.
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Kebon Sirih dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menandatangani nota kesepahaman (MoO) dalam hal bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, badan usaha terkait sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iuran, maka dilakukan Gugatan Sederhana,” kata Indra.
Menurutnya, Gugatan Sederhana ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan terkait, dan jadi pembelajaran bagi perusahaan lain pada umumnya agar pekerja mendapat manfaat dan perlindungan yang maksimal di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, perihal kriteria badan usaha yang diajukan Gugatan Sederhana meliputi badan usaha yang terbukti tidak membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Badan usaha itu tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran."*
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap lindungi petugas di Pilkada serentak Kalsel 2024
Baca juga: Menaker: Program jaminan sosial bantu korban PHK tidak turun kelas
Baca juga: Pemerintah masih kaji skema PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Cabang Kebon Sirih, Indra Iswanto dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu menyebutkan pengajuan Gugatan Sederhana itu adalah komitmen bersama dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja/badan usaha, khususnya dalam membayarkan iuran.
Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cabang Kebon Sirih dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menandatangani nota kesepahaman (MoO) dalam hal bantuan hukum litigasi dan non litigasi.
“Sebelum diajukan Gugatan Sederhana tersebut, badan usaha terkait sudah beberapa kali dilakukan pembinaan, namun belum/tidak mematuhi/memenuhi kewajiban pembayaran iuran, maka dilakukan Gugatan Sederhana,” kata Indra.
Menurutnya, Gugatan Sederhana ini dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan terkait, dan jadi pembelajaran bagi perusahaan lain pada umumnya agar pekerja mendapat manfaat dan perlindungan yang maksimal di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, perihal kriteria badan usaha yang diajukan Gugatan Sederhana meliputi badan usaha yang terbukti tidak membayar tunggakan iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. "Badan usaha itu tidak beritikad baik menyelesaikan tunggakan iuran."*
Baca juga: BPJAMSOSTEK siap lindungi petugas di Pilkada serentak Kalsel 2024
Baca juga: Menaker: Program jaminan sosial bantu korban PHK tidak turun kelas
Baca juga: Pemerintah masih kaji skema PBI untuk jaminan sosial ketenagakerjaan
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2024
Tags: