Manokwari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China berinisial WL, HX, dan LH karena melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto di Manokwari, Rabu, mengatakan ketiga WNA itu menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan terlibat kegiatan pertambangan emas tanpa izin.

Oleh sebabnya, Imigrasi Manokwari menerapkan tindakan tegas berupa pendeportasian sekaligus penangkalan, sehingga ketiga WNA tersebut tidak diperkenankan untuk masuk kembali ke Indonesia pada masa mendatang.

"Ketiganya punya dokumen ITK tapi salah gunakan. Hari ini (25/9) kami sudah deportasi ke negara asal mereka," kata Iman Teguh.

Ia menjelaskan bahwa masa berlaku untuk ITK selama 60 hari, dan ketiga WNA tersebut sudah melakukan perpanjangan yang dokumen dimaksud melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Ketiga WNA itu diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Teluk Wondama di salah satu distrik atau kecamatan pada 18 September 2024 dan diserahkan kepada Imigrasi Manokwari pada 20 September 2024.

"Kami mengapresiasi Polres Teluk Wondama yang turut membantu pengawasan terhadap kegiatan orang asing di Papua Barat," jelas Iman.

Selain itu, kata dia, Polres Teluk Wondama juga mengamankan dua WNA asal China berinisial JC dan ZH namun setelah diperiksa keduanya mengantongi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) investor.

JC dan ZH mengaku tidak mengetahui status pertambangan emas di Teluk Wondama belum mendapat izin resmi dari pemerintah, sehingga Imigrasi Manokwari mengembalikan keduanya ke Jakarta.

"Besok (Kamis) JC dan ZH kami kirim ke Jakarta. Mereka sudah tanda tangan surat pernyataan untuk tidak terlibat pertambangan ilegal di Papua Barat," ucap Iman.

Menurut dia pemeriksaan pertama terhadap kelengkapan dokumen dari orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia, hanya dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi di daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan yang tergabung dalam Tim PORA (pengawasan orang asin), berkewajiban untuk melakukan pengawasan semua kegiatan orang asing.

"Tidak bisa setiap orang asing dari Jakarta atau Bali ke Papua Barat diperiksa dokumennya, tapi kami tetap pantau supaya kegiatan mereka tidak langgar aturan," ucap Iman.