Kejagung kolaborasi dengan OJK dan Bappebti kelola barang bukti kripto
25 September 2024 13:26 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana (tengah) dengan Kepala Bappebti Kasan (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin (kiri) menandatangani kerja sama dalam tata kelola barang bukti aset kripto pada perkara pidana pada Selasa (24/9/2024) malam. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam tata kelola barang bukti aset kripto pada perkara pidana.
Dilansir dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin pada Selasa (24/9) malam.
"Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut," kata Asep.
Kerja sama tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara untuk menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Indonesia dinilai bisa menjadi pemain kunci pasar kripto Asia Tenggara
Ia mengungkapkan saat ini Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
"Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun, untuk berikutnya, akan kami serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana," katanya.
Oleh karena itu, guna mempersiapkan kesiapan sumber daya manusia, dalam kesempatan yang sama, digelar in house training (IHT) bertajuk "Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana".
Baca juga: OJK catat transaksi aset kripto tumbuh 354 persen
Asep menambahkan dengan semakin maraknya kejahatan siber saat ini maka jaksa perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama penanganan barang bukti aset kripto.
Menurutnya, penguatan kapasitas pengetahuan dan kemampuan Jaksa merupakan bagian penting dalam rangka penanganan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan ini juga menjadi wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum secara modern.
"Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045," ucap Asep.
Dilansir dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dengan Kepala Bappebti Kasan dan Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Muhammad Ihsanuddin pada Selasa (24/9) malam.
"Dengan adanya kerja sama ini, Bappebti dan OJK akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh penyidik, sehingga secara objektif dapat memastikan kuantitas dan kualitas aset kripto tersebut," kata Asep.
Kerja sama tersebut, lanjut dia, juga merupakan komitmen dan langkah nyata dari Jampidum untuk membangun standardisasi dalam penanganan perkara untuk menjamin kuantitas dan kualitas barang bukti kripto secara transparan dan akuntabel.
Baca juga: Indonesia dinilai bisa menjadi pemain kunci pasar kripto Asia Tenggara
Ia mengungkapkan saat ini Jampidum telah menyusun petunjuk teknis tata kelola dan standardisasi penanganan barang bukti kripto dalam perkara pidana.
"Untuk tahap awal, akan dipusatkan terlebih dahulu di Jampidum sekaligus menunggu kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukungnya. Namun, untuk berikutnya, akan kami serahkan ke Badan Pemulihan Aset selaku satuan kerja yang salah satu tugas pokoknya mengelola dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana," katanya.
Oleh karena itu, guna mempersiapkan kesiapan sumber daya manusia, dalam kesempatan yang sama, digelar in house training (IHT) bertajuk "Penguatan Kapasitas Jaksa Penuntut Umum dan Standar Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana".
Baca juga: OJK catat transaksi aset kripto tumbuh 354 persen
Asep menambahkan dengan semakin maraknya kejahatan siber saat ini maka jaksa perlu meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya, terutama penanganan barang bukti aset kripto.
Menurutnya, penguatan kapasitas pengetahuan dan kemampuan Jaksa merupakan bagian penting dalam rangka penanganan perkara secara akuntabel, profesional, dan optimal.
Selain itu, pelaksanaan pelatihan ini juga menjadi wujud transformasi penuntutan dan penegakan hukum secara modern.
"Melihat antusias positif Jaksa dalam setiap kegiatan IHT, merupakan spirit dan komitmen seluruh Insan Adhyaksa untuk mewujudkan transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045," ucap Asep.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: