Sungailiat (ANTARA News) - Dedi (37) berniat mencuri 20 celana dalam perempuan dan laki-laki.

"Sebagaimana ajuran teman, untuk mempelajari ilmu menghilang saya harus mencuri sebagai 20 lembar celana dalam baik milik perempuan atau lak-laki," kata Dedi saat ditemui di Mapolres Bangka, Sungailiat, Jumat.

Warga Rambak, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu baru mendapatkan empat celana dalam setelah tiga kali mencuri di tempat berbeda.

Dia tertangkap tangan saat melakukan pencurian yang keempat dan dikeroyok warga

"Saya baru mencuri sebagai empat lembar celana dalam dari target 20 lembar, tetapi sudah keburu diamankan polisi," katanya.

Dia mengatakan, celana dalam hasil curian tersebut rencananya akan dibawa ke seseorang atau guru untuk syarat mempelajari ilmu hitam.

"Celana dalam itu nantinya akan saya bawa kepada seseorang untuk syarat mengajarkan ilmu yang dapat menghilang sehingga dapat melakukan tindak kejahatan tanpa diketahui oleh orang lain," jelas Dedi yang mengaku belum mendapatkan sosok guru tersebut.

Dia mengatakan, dirinya percaya dengan syarat ilmu menghilang yaitu celana dalam hasil curian harus dijadikan lap saat buang air besar (BAB) dan diharuskan pula melakukan BAB di halaman rumah korban.

Dedi mengaku, selain mencuri celana dalam dirinya juga berhasil mencuri sejumlah barang berupa hand phone Blackberry dan barang lainnya.

Atas kejadian tersebut, kata Kapolres Bangka, AKBP. I Bagus Rai Elryanto, melalui Kasat reskrim, AKP. Agus Arif Jayanto, sesuai dengan ketentuan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pelaku dapat dikenai sanksi hukuman selama tujuh tahun penjara.

"Berdasarkan keterangan pelaku dan barang bukti yang ada, pelaku dapat diganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.