Cilacap (ANTARA) – Bea Cukai Cilacap memusnahkan ratusan ribu rokok ilegal senilai Rp865 juta hasil penindakan periode April 2023 hingga Juni 2023. Kegiatan dilaksanakan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, pada Selasa (24/09).





Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Muhamad Irwan, mengungkapkan bahwa semua barang hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN). Selama kurun waktu April 2023 hingga Juni 2024, Bea Cukai Cilacap telah melakukan 173 penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.




Ia merinci barang yang dimusnahkan meliputi rokok dengan berbagai merek sejumlah 672.296 batang dan tembakau iris sebesar 2.220 gram, dengan total nilai barang mencapai Rp865 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp463 juta. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyal 1.950 ml.




“Bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan (yang telah dilakukan) untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan, yaitu dengan dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia,” ujar Irwan.




Irwan menyatakan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum (APH) lainnya dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Kegiatan kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga kegiatan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.




“Pada kesempatan kali ini, kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum lainnya atas koordinasi pemberantasan rokok ilegal yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini,” ungkapnya.




Bea Cukai terus berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal dari hulu hingga hilir. Hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai.