Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Ahmad Noor Supit menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi kewenangan Banggar DPR RI aneh karena putusan itu sudah sesuai dengan kewenangan Banggar seperti yang tercantum di UU MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3).

"Putusan MK tidak ada yang bertentangan dengan UU MD3. Jadi aneh saja MK memutuskannya," kata Noor Supit di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Supit menjelaskan, dalam UU MD3, Banggar tidak pernah membahas anggaran sampai satuan tiga. "Pembahasan anggaran hingga satuan tiga dilakukan di komisi-komisi, tidak pernah di Banggar," katanya.

Sedangkan pembintangan sebuah mata anggaran, Banggar tidak punya kewenangan sama sekali.

"Yang melakukan pembintangan anggaran itu adalah kementerian terkait dan komisi-komisi," jelasnya.

"Saya rasa MK dan pemohon (Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara) tidak mengerti dan tidak membaca UU MD3. Jadi putusan MK itu aneh," kata politisi Golkar itu.

MK memutuskan, Badan Anggaran DPR alias Banggar kini tidak punya kewenangan untuk membahas anggaran hingga satuan tiga lagi. Hari ini, MK memangkas sebagian kewenangan Banggar itu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan Banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian/lembaga.

DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga. Selain itu, MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang anggaran yang dianggap belum menenuhi syarat. DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.