Menurut Samian, seluruh kelayakan dan kesiapan tol ini telah diperiksa tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) dan Korlantas Polri.
Dengan pemeriksaan yang dilakukan lembaga berkompeten tersebut sehingga Tol Bocimi sesi II memang siap untuk difungsionalkan kembali seperti sebelum adanya penutupan,” tambahnya.
Dengan beroperasi secara fungsional maka semua jenis kendaraan tanpa terkecuali dapat menggunakan atau memanfaatkan tol tersebut.
Baca juga: Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak kembali operasi
Baca juga: Penyesuaian tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 dilakukan mulai 7 Agustus
Sebelumnya tol bocimi sesi II tidak dapat dilalui kendaraan akibat longsor di km 64+600 tepatnya di Kampung Sikup, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug pada 3 April lalu.Baca juga: Tol Bocimi Ruas Cigombong-Cibadak kembali operasi
Baca juga: Penyesuaian tarif Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 dilakukan mulai 7 Agustus
Selama dilakukan penanganan, kendaraan dari Sukabumi yang ingin menuju daerah Jabodetabek harus masuk melalui gerbang Tol Cigombong, demikian juga dengan kendaraan yang dari Jabodetabek apabila ingin ke Sukabumi maka keluar di gerbang Tol Cigombong.
Dampaknya terjadi kemacetan di jalur utama Sukabumi-Bogor akibat volume kendaraan yang meningkat.
Baca juga: Menko PMK pastikan penanganan longsor di tol Bocimi berjalan lancar
Baca juga: Polisi minta pengemudi perlambat kendaraan di area longsor Tol Bocimi
Baca juga: Menko PMK pastikan penanganan longsor di tol Bocimi berjalan lancar
Baca juga: Polisi minta pengemudi perlambat kendaraan di area longsor Tol Bocimi