Jakarta (ANTARA) - Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) meminta agar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di rumah susun tidak dikenakan PPN.

"Dasar hukum mengenakan PPN terhadap IPL itu tidak ada. Jadi tidak bisa dikenakan," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Selasa.

IPL, menurut Adjit, merupakan iuran dari penghuni rusun yang ditujukan untuk membiayai keamanan, perawatan gedung, pemeliharaan jaringan listrik/ mekanik termasuk lift dan sebagainya.

Adjit menjelaskan mayoritas anggaran pengelolaan rusun itu defisit karena banyak dari penghuni yang menunggak IPL sehingga adanya PPN justru akan memberatkan bagi pengelola dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Menurut dia, untuk menaikkan tarif IPL
membutuhkan upaya karena tidak semua penghuni menyetujui. Apalagi dengan dikenakan PPN maka tunggakan IPL akan semakin besar.

Baca juga: Dinas PRKP DKI bangun rumah susun melalui program KTV
Baca juga: Pembangunan Kampung Susun Cakung telan dana Rp52 miliar


Bahkan karena defisit dalam perawatan rusun tersebut, membuat beberapa pengelola harus merumahkan beberapa pekerja (teknisi, satpam, petugas kebersihan dan sebagainya).

Terkait hal itu, Adjit meminta kebijakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar tidak mengenakan IPL rusun mengingat dampaknya yang besar.

Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menjadi kota global yang tentunya membutuhkan lebih banyak hunian bertingkat bagi warganya.

PPN 11 persen yang diterapkan pada IPL juga kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah ke depan menargetkan pembangunan 3.000 rumah per tahun termasuk rusun.

Adjit yang didampingi sejumlah pengurus P3SRS di Jakarta mengatakan pengenaan pajak terhadap IPL juga berpotensi terjadi pengenaan pajak ganda mengingat iuran yang diserahkan kepada pengelola juga dikenakan PPN.