Diyah mengatakan proses pemeriksaan tentu harus berlandaskan Ayat 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur maka harus ditangani dengan cepat.
Walaupun saat ini pelapor RE (18) sudah memasuki usia dewasa, menurut dia, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2024, saat RE masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Polisi gandeng ahli telematika usut CCTV "bullying" Binus School
Dia juga menyoroti upaya mediasi yang batal dilakukan pada Jumat (13/9) lantaran orang tua RE menolak upaya tersebut. Menurut dia, mediasi bukanlah solusi karena harus ada gelar perkara terlebih dahulu.
Karena itu, KPAI menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepentingan anak. "Jadi, tidak juga hanya momentum, keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong utamakan kepentingan terbaik anak," katanya.
Baca juga: Ini penegasan polisi terkait terlapor perundungan Binus School
Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan.
Kini seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.