Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyatakan bahwa secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya yang terjadi jika seseorang bermain di kawasan rel kereta api.
"Setiap hari kami lakukan sosialisasi, edukasi, juga penjagaan," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Anne menyampaikan hal itu ketika diminta tanggapan apakah ada patroli rutin oleh KAI, seusai insiden empat anak meninggal dunia setelah tersambar kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek - Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Anne menyampaikan bahwa KAI dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan operasional KA di jalur kereta api.
Larangan ini diambil sebagai respon terhadap insiden yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Karawang.
Ia menyatakan bahwa aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Anne mengingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api. Hal itu karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak.
Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko.
Ia menegaskan, larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Anne.
Baca juga: KAI larang masyarakat beraktivitas di jalur rel demi keselamatan
Baca juga: Daop 1 Jakarta jelaskan kronologi lansia tertabrak Kereta Api Dinas
KAI sebut rutin sosialisasi soal bahaya bermain di rel kereta api
24 September 2024 21:00 WIB
Arsip - Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Harianto)
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: