Jakarta (ANTARA) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memiliki kode disiplin yang mengatur tanggung jawab klub dan sanksi denda atas perilaku penonton selama pertandingan.

Hal tersebut tertuang dalam Kode Disiplin PSSI pasal 68 hingga 70 yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang aman saat pertandingan di dalam di stadion.

Hal tersebut juga ditekankan bagi klub-klub Liga Indonesia yang gagal mengendalikan perilaku penonton akan dikenakan denda, sebagai upaya untuk mendorong disiplin dan tanggung jawab di kalangan suporter.

Lantas apa saja isi dan penjelasan dari Kode Disiplin PSSI pasal 68-70? Berikut adalah uraiannya:

Kode Disiplin PSSI pasal 68 hingga 70

Dalam Kode Disiplin PSSI, disebutkan beberapa langkah yang wajib diambil oleh penyelenggara untuk memastikan kelancaran dan keamanan setiap pertandingan, di antaranya disebutkan dalam pasal 68,69, dan 70 yang berbunyi:

Pasal 68 (Tanggung jawab dalam pelaksana pertandingan)

Dalam pasal 68 badan-badan yang menyelenggarakan pertandingan bertanggung jawab dan wajib melakukan tindakan dan upaya sebagai berikut:

a. Mengantisipasi potensi bahaya

Penyelenggara harus memantau potensi bahaya selama pertandingan, menginformasikannya kepada PSSI, dan mengambil langkah untuk mengurangi risiko. Mereka juga harus mencegah gangguan keamanan di dalam atau sekitar stadion, termasuk sebelum, selama, dan setelah pertandingan.

b. Mematuhi regulasi pertandingan

Penyelenggara wajib memastikan pertandingan dijalankan sesuai aturan PSSI, FIFA, dan hukum Indonesia. Ini termasuk menjalankan pertandingan dengan mematuhi standar keamanan dan ketertiban.

c. Menjaga kondisi keamanan dan kelancaran

Penyelenggara harus menyediakan perlengkapan keamanan dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan untuk menjaga ketertiban di stadion, serta memastikan stadion siap digunakan sebelum pertandingan dimulai.

d. Berkoordinasi dengan pihak terkait

Penyelenggara harus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak keamanan, penyelenggara lapangan, dan petugas lainnya secara efektif, untuk memastikan pertandingan berjalan lancar dan aman.

Pasal 69 (Kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan)

Kemudian pada pasal 69, dijelaskan mengenai kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan, disebutkan:

1. Jika penyelenggara pertandingan gagal memenuhi tanggung jawab mereka terkait keamanan dan ketertiban, mereka akan dikenakan sanksi denda minimal Rp 20 juta.

2. Untuk pelanggaran yang lebih serius terhadap Pasal 68, denda minimal Rp 100 juta dapat dikenakan oleh Komite Disiplin PSSI atau Komite Banding PSSI, dan denda tambahan hingga larangan menggunakan stadion dapat diterapkan.

Pasal 70 (Tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton)

Pasal 70 menjelaskan bahwa klub dan badan penyelenggara harus bertanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton selama di dalam/luar pertandingan berlangsung di dalam stadion, pasal tersebut berbunyi:

1. Tingkah laku buruk penonton

Semua tindakan yang dilakukan oleh penonton yang melanggar aturan disiplin dianggap sebagai tingkah laku buruk. Ini termasuk kekerasan terhadap orang atau benda, penggunaan benda-benda yang berbahaya (seperti kembang api, petasan, bom asap, suar), pelemparan barang, mengeluarkan kata-kata yang menghina, atau aksi-aksi yang merendahkan selama pertandingan berlangsung.

Tingkah laku buruk juga meliputi penggunaan atribut yang tidak sesuai atau menghina, serta memasuki lapangan tanpa izin dari pihak penyelenggara atau perangkat pertandingan.

2. Tanggung jawab klub dan badan penyelenggara

Klub tuan rumah atau badan yang ditunjuk harus bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pertandingan dan mengatasi tingkah laku buruk penonton. Jika ada pelanggaran seperti diuraikan di poin pertama, tanggung jawab tetap ada pada klub tuan rumah.

3. Pengawasan klub

Klub tidak bisa lepas dari tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton, meskipun mereka tidak dapat mengontrol sepenuhnya. Dalam hal ini, klub harus mengambil langkah-langkah pengamanan dan pencegahan untuk menjaga ketertiban selama pertandingan.

4. Tingkah laku di luar stadion

Tingkah laku buruk penonton yang terjadi di luar atau di sekitar stadion juga dianggap pelanggaran disiplin, dan penonton yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan PSSI.

5. Sanksi

Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran tingkah laku buruk penonton sesuai dengan panduan yang terdapat dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2023.

Pasal-pasal tersebut secara jelas menekankan tanggung jawab klub tuan rumah atau badan penyelenggara dalam menjaga ketertiban penonton serta menjelaskan berbagai bentuk perilaku yang dianggap pelanggaran, baik di dalam stadion maupun di luar area pertandingan.

Kode Disiplin PSSI ini diterapkan untuk menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pertandingan sepak bola di Indonesia, serta memastikan bahwa semua pihak terlibat secara aktif dalam menjaga keamanan stadion.