Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Haji Tahun 2012/2013 dan menegaskan keputusan hukum ini tak ada kaitannya dengan politk.
"Semuanya, pemondokan, catering, transportasi," kata Zulkarnain tentang kegiatan-kegiatan dalam Penyelenggaran Haji Tahun 2012/2013.
Zulkarnain mengatakan, "Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri."
KPK, lanjut Zulkarnain, masih menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penyelenggara haji.
Zulkarnain melanjutkan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan kajian KPK tentang penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama.
"Tentu tidak. Kami ketika menetapkan tersangka memakai ukuran tertentu dan tidak ada kaitan dengan politik," kata Zulkarnain.
KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.
"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas dalam pesan singkat kepada wartawan.
Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan," kata Suryadharma.
Suryadharma tersangka, KPK tepis ada kaitan politik
22 Mei 2014 20:12 WIB
Suryadharma Ali (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: