Banjarmasin (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dislutkan Kalsel) menetapkan 179.659,89 hektare kawasan konsevasi perairan di wilayah pesisir Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu

Kepala Dislutkan Provinsi Kalsel Rusdi Hartono, di Banjarbaru, Selasa, mengatakan kawasan konservasi perairan pesisir tersebut untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan potensi perikanan, serta habitat untuk kesejahteraan masyarakat.

Kawasan konservasi perairan pesisir Kabupaten Kotabaru tersebut meliputi empat area, yakni Perairan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu seluas 8.138,45 ha, Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu (10.613,23 ha).

Kemudian, Pulau Laut-Pulau Sembilan Kabupaten Kotabaru dengan luas 158.717,40 ha, dan Kepulauan Samber Gelap Kabupaten Kotabaru seluas 2.190,81 ha.

Rusdi menuturkan gagasan pengelolaan kawasan konservasi melibatkan kelompok masyarakat melalui penguatan modal usaha, bantuan operasional nelayan, pembuatan rumah ikan, transplantasi, terumbu buatan, serta pembuatan rumpon laut.

“Pengelolaan kawasan dengan mitra untuk dukungan finansial, penganggaran, informasi data statistik dan data spasial sangat diperlukan untuk upaya pelaksanaan rencana aksi dan peran stakeholder,” kata Rusdi.

Rusdi pun mengungkapkan Pemprov Kalsel serius mengelola kawasan konservasi agar efektif dan berkelanjutan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

Rusdi mengharapkan UPTD dapat menjembatani program dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi maupun kabupaten/kota dengan tugas menghimpun dan menyerap aspirasi arus bawah kelompok masyarakat lokal yang berada di kawasan konservasi.

Lebih lanjut, Rusdi mengungkapkan Pemprov Kalsel membutuh waktu sekitar 11 tahun untuk menetapkan kawasan konservasi di pesisir dan perairan Kalsel.

Rusdi mengungkapkan, proses tersebut diawali pencadangan kawasan yang diinisiasi Bupati Kotabaru dan Tanah Bumbu melalui RZWP3K Kabupaten Tanah Bumbu 2013 dan RZWP3K Kabupaten Kotabaru 2014, kemudian RZWP3K 2018-2038 Provinsi Kalsel.

Kemudian, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 69 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Angsana, Sungai Loban, Pulau Laut-Pulau Sembilan, Kepulauan Sambargelap, dan laut sekitarnya di Provinsi Kalsel.

Rusdi menjelaskan kewenangan pengelolaan kawasan konservasi perairan berada di pemerintah provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

Berdasarkan data, terdapat 45.973 jiwa penduduk di kawasan konservasi yang secara administratif tersebar pada dua kabupaten, tujuh kecamatan dan 22 desa di Provinsi Kalsel.

Rusdi menambahkan ada enam segmen tantangan yang dihadapi pada pengelolaan kawasan konservasi di Kalsel, yakni bina manusia, pengembangan ekonomi, pemenuhan infrastruktur, perbaikan ekologi, ketahanan kebencanaan dan penegakan hukum.
Baca juga: DPRD minta Pemprov Kepri optimalkan kawasan konservasi perairan
Baca juga: KLHK: UU KSDAHE perkuat konservasi lewat areal preservasi