Depok, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengingatkan para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memilih lembaga keuangan yang legal untuk dukungan pendanaan usaha.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) pada Sekretariat Daerah Kota Depok Mohammad Fitriawan di Depok, Selasa, meminta masyarakat untuk bijak dalam memilih lembaga keuangan karena banyak lembaga keuangan yang berstatus ilegal.

Ia menyebutkan saat ini sudah banyak lembaga pemberi bantuan modal usaha yang dapat diakses oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kota Depok yang terpercaya.

"Banyak lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan finansial keluarga, ada lembaga keuangan perbankan dan non perbankan. Tetapi warga harus tahu secara persis sebelum menetapkan lembaga yang akan dipilih, khususnya risiko ke depannya," ujar Fitriawan.

Dikatakannnya, lembaga keuangan terbagi menjadi dua, perbankan dan non perbankan. Lembaga non perbankan di antaranya, koperasi, pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, lembaga filantropis dan lain-lain.

Baca juga: Kota Depok raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024

Baca juga: Baznas-UPZ Bank Mandiri santuni 100 anak yatim di Depok


Lembaga keuangan, lanjutan Fitriawan, dapat memberikan bantuan kepada pelaku usaha untuk menggerakkan roda bisnisnya tersebut.

"Namun harus yang legal terdaftar pada pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggandeng Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) menggelar pelatihan gerakan sosial pintar kelola uang atau PIALANG, bagi puluhan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) dan guru di Kota Depok.

"Kami mendukung program FEB UI yang bertujuan untuk menambah literasi masyarakat dal hal pembuatan anggaran rumah tangga secara bijak," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok tawarkan 7 kegiatan perusahaan di program TJSLP dan PKBL

Baca juga: Pemkot Depok beri penghargaan lima koperasi