Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Hamid Awaluddin, mengatakan dirinya siap memberikan keterangan jika dibutuhkan dalam kaitannya laporan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daan Dimara yang menuduhnya melakukan sumpah palsu. "Insya Allah, kalau dibutuhkan saya akan beri keterangan, dan selama ini dari awal sampai sekarang saya tidak pernah menghindar kalau diminta memberikan keterangan atau kesaksian," kata Hamid, usai melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Jakarta, Senin. Bahkan, menurut mantan anggota KPU itu, dirinya juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara pengadaan segel suara atas terdakwa Daan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Namun, dengan catatan semuanya harus berdasarkan hukum. Artinya, ada bukti-bukti yang dibawa orang yang melapor," kata Hamid menegaskan. Kalau tidak, lanjut dia, bagaimana meladeni setiap orang yang melapor. "Harus dengan prosedur hukum yang benar," ujarnya. Pada medio September 2006, Daan Dimara, terpidana vonis empat tahun korupsi KPU, melaporkan Hamid ke Kepolisian Daerah Metropilitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) atas tuduhan sumpah palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor. Sumpah palsu yang dimaksud Daan adalah keterangan Hamid di bawah sumpah bahwa ia tidak menghadiri rapat untuk menentukan harga segel surat suara, Juni 2004 padahal para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu. Atas sumpah palsu itu, Daan melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya setelah hakim memberikan izin bagi Daan untuk keluar tahanan, agar bisa melaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dengan No 3484/K/IX/2006/SPK Unit III, tertanggal 14 September 2006 dengan penerima laporan Kompol Ipung Purnomo. Dalam laporan itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)