Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan nomor 100.2.1.3 - 3699 dan nomor 100.2.1.3 - 3756.
Adhy Karyono mengatakan pelantikan Pj bupati dan wali kota ini dilakukan berdasarkan pasal 14 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2024.
Sesuai aturan yang berlaku, masa jabatan Pj Bupati dan Pj wali kota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
"Dengan dilantiknya Pj Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, maka mulai sekarang saudara mengemban tugas dan tanggung jawab mengawal pembangunan dan pilkada serentak di wilayah masing-masing sampai dilantik-nya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak tahun 2024," kata Adhy.
Terkait pelaksanaan tugas sebagai Pj Wali Kota Probolinggo dan Pj Bupati Pasuruan, Adhy mengingatkan agar masing-masing Pj memahami tugas dan wewenang yang tercantum dalam pasal 65 ayat (1) dan (2) UUD no 23 tahun 2014.
Salah satunya yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang diterapkan bersama DPRD.
"Secara khusus, saya meminta kepada pimpinan DPRD serta forum koordinasi pimpinan daerah masing-masing serta seluruh stakeholder agar menjalin koordinasi dan kontribusi yang konstruktif untuk memelihara situasi kondusif, aman dan tertib sehingga penyelenggara pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan berjalan dengan lancar," ucap Adhy.
Tidak hanya itu, beberapa tugas dan tanggung jawab Pj bupati dan wali kota terkait pembahasan dan penyusunan anggaran dalam RAPBD 2025 juga dipesankan Adhy agar dikawal dengan baik. Agar kepala daerah yang nantinya terpilih sudah memiliki kiblat dalam melaksanakan berbagai program yang sudah direncanakan.
"Saya minta seluruh Pj wali kota dan Pj bupati berkoordinasi dengan baik bersama mitra kerja, yakni DPRD di masing-masing wilayah," ujarnya.
Kemudian, Adhy menyampaikan pada Pj Bupati Pasuruan dan Pj Wali Kota Probolinggo bahwa mereka juga mempunyai tugas mengawal dan memfasilitasi persiapan sampai dengan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim optimistis smelter Freeport Gresik dongkrak ekonomi
Baca juga: Pj Gubernur memastikan harga bahan pokok di Jatim terkendali
Ia meminta agar seluruh penjabat kepala daerah mampu memanfaatkan seluruh aset, fasilitas dan Sumber Daya Manusia agar berjalan dengan baik dan tidak bersentuhan dengan menguntungkan salah satu calon dalam pilkada serentak.
"Netralitas ASN perlu kita jaga supaya nantinya kepala daerah yang dipilih sesuai dengan amanat dan hati nurani masyarakat," ujarnya.
"Laksanakan tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara sehingga mampu memberikan manfaat kepada masyarakat," katanya.