BPH Migas-Pemprov Sulut tanda tangani kerja sama pengawasan BBM
24 September 2024 13:53 WIB
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati (kanan) dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (kiri) saat penandatanganan perjanjian kerja sama dalam penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume di Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/9/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas
Jakarta (ANTARA) - BPH Migas dan Pemprov Sulut menandatangani perjanjian kerja sama dalam penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite agar tepat sasaran dan tepat volume.
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dilakukan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/9/2024).
"Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat penandatanganan sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
PKS itu juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PKS BPH Migas dan Pemprov Sulut merupakan kerja sama kesembilan yang diteken. Sebelumnya, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
"Penandatanganan ini merupakan PKS kesembilan yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Diharapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, pendistribusian BBM dapat lebih tepat sasaran dan tepat volume," kata Erika.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas penandatanganan PKS tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.
"Harapan kami ke depannya, apa yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga masyarakat Sulut tidak lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," sebutnya.
Adapun ruang lingkup PKS tersebut meliputi:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna.
2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
Penandatanganan PKS juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandaouw, Ketua sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, dan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya.
Baca juga: Pastikan pasokan BBM aman, BPH Migas pantau Integrated Terminal Bitung
Baca juga: BPH Migas siap dukung kebijakan BBM ramah lingkungan
Baca juga: Pastikan BBM subsidi efisien, BPH Migas kunjungi pelabuhan ASDP Jatim
Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dilakukan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey di Manado, Sulawesi Utara, Senin (23/9/2024).
"Penandatanganan PKS ini dalam rangka pengendalian konsumen agar tepat sasaran. BPH Migas perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat penandatanganan sebagaimana dikutip dari keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.
PKS itu juga merupakan tindak lanjut PKS antara BPH Migas dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 3.Pj/KS.01/BPH/2022 dan 119/12000/Bangda tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
PKS BPH Migas dan Pemprov Sulut merupakan kerja sama kesembilan yang diteken. Sebelumnya, BPH Migas telah menandatangani PKS dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur dan Jawa Timur.
"Penandatanganan ini merupakan PKS kesembilan yang ditandatangani BPH Migas dengan pemerintah provinsi. Diharapkan dengan adanya penandatanganan PKS ini, pendistribusian BBM dapat lebih tepat sasaran dan tepat volume," kata Erika.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi atas penandatanganan PKS tersebut dan menegaskan komitmen untuk menjalankannya dengan baik.
"Harapan kami ke depannya, apa yang sudah disepakati ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga masyarakat Sulut tidak lagi merasa kesulitan mendapatkan BBM," sebutnya.
Adapun ruang lingkup PKS tersebut meliputi:
1. Pengendalian terhadap penyaluran JBT dan JBKP untuk konsumen pengguna.
2. Peningkatan koordinasi terkait pelaksanaan penyaluran JBT dan JBKP.
3. Pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
4. Peningkatan ketertiban pelaksanaan penerbitan, pemantauan, dan evaluasi atas surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kepala perangkat daerah/kepala pelabuhan perikanan/lurah/kepala desa secara transparan dan akuntabel untuk pembelian JBT dan JBKP.
5. Pelaksanaan sosialisasi terkait dengan kebijakan pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
Penandatanganan PKS juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief dan Iwan Prasetya Adhi, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandaouw, Ketua sementara DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan, dan Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya.
Baca juga: Pastikan pasokan BBM aman, BPH Migas pantau Integrated Terminal Bitung
Baca juga: BPH Migas siap dukung kebijakan BBM ramah lingkungan
Baca juga: Pastikan BBM subsidi efisien, BPH Migas kunjungi pelabuhan ASDP Jatim
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: