Jakarta (ANTARA) - Organisasi profesi aktor dan pekerja film PARFI '56 bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensosialisasikan manfaat program jaminan sosial bagi para pekerja film.

"PARFI '56 bekerja sama dengan BPJSTK melakukan sosialisasi agar para pekerja film dapat memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi dirinya," kata Ketua PARFI '56 Marcella Zalianty sebagaimana dikutip dalam keterangan pers organisasi di Jakarta, Selasa.

"Harapan kami dengan kegiatan semacam ini dapat mencetak pekerja film profesional yang sejahtera," katanya.

Ketua Bidang Hukum, Organisasi, dan Keanggotaan Pengurus Besar PARFI '56 Arzetti Bilbina mengatakan bahwa sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja film merupakan bagian dari upaya PARFI '56 untuk memastikan insan perfilman mendapat perlindungan sosial yang mereka perlukan.

"Perlu dilakukan sosialisasi secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh insan perfilman, termasuk para aktor dan pekerja film, bagaimana pentingnya perlindungan tenaga kerja di saat produksi film berlangsung hingga hari tuanya kelak," kata Anggota Komisi IX DPR RI itu.

Baca juga: Reza Rahadian sebut perlindungan pekerja film masih belum terpenuhi

Sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diadakan oleh PARFI '56 diikuti oleh para aktor, kru produksi, sutradara, penulis skenario, dan pekerja lain yang terlibat dalam industri film.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Bagus Teja Harmoko dalam acara sosialisasi itu antara lain menyampaikan informasi mengenai prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia juga mendorong para pekerja dalam industri film untuk mendaftar menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPI siapkan Dewan Etik ciptakan ruang aman pekerja film

Baca juga: Netflix salurkan bantuan Rp7,1 miliar untuk pekerja film Indonesia