Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 24 lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.

Layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling biasanya tersebar di beberapa titik agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantornya.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Istagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:


1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Mesjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul pukul 08.00-14.30 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di Apartemen Ayodya Tangerang dan Ex City Mall Nambo Jaya pukul 08.00-14.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Perum depan kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 08.00-12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Perumahan Bella Casa Panmas pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk memperoleh layanan di Samsat Keliling ini, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.