Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Banjarmasin Murniati menyampaikan berkomitmen lembaganya siap melindungi seluruh petugas yang akan menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Selatan.

Menurut dia di Banjarmasin, Senin, semua petugas Pilkada sangat rentan menghadapi risiko kerja yang cukup besar, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Demikian juga, kata dia, para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Menurut dia, jika para petugas Pilkada mengalami kecelakaan kerja saat beraktivitas sebagai panitia maka petugas tidak perlu bingung karena semua biaya sesuai kebutuhan medis menjadi tanggungan BPJAMSOSTEK sampai sembuh.

"Dan jika petugas dinyatakan belum mampu bekerja maka peserta akan diberikan santunan tidak mampu bekerja," ujar Murniati.

Sehingga, kata dia, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal keluarga yang ditinggal tidak bingung untuk mempersiapkan biaya, karena akan mendapatkan santunan.

Pilkada serentak di Provinsi Kalsel ada pada 13 kabupaten/kota dan tingkat provinsi.

Baca juga: Bawaslu Denpasar lindungi Panwascam dengan jaminan ketenagakerjaan
Baca juga: BPjamsostek-Bawaslu Sulut Lindungi 11.000 Pengawas Pilkada

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengingatkan para kepala daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota badan Ad Hoc pada Pilkada serentak 2024.

Karena ini sejalan dengan perintah Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam surat nomor 400.5.7/4295/SJ.

Timboel mengatakan bahwa Mendagri secara tegas memerintahkan seluruh gubernur dan wali kota/bupati untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berada di wilayahnya untuk menetapkan dan mendaftarkan anggota Badan Adhoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di BPJAMSOSTEK.

Penggunaan anggaran juga telah diatur secara jelas dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Tidak boleh ada gubernur dan bupati/wali kota yang mengabaikan Surat Menteri Dalam Negeri ini dengan alasan apapun. Surat Mendagri ini sudah dengan tegas dan jelas mengatur penggunaan APBD untuk pembayaran iuran program JKK dan JKM bagi seluruh pekerja penyelenggara Pilkada serentak di November 2024," tugasnya.

Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, merinci yang dimaksud badan Ad Hoc mencakup Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas (Panwaslu) Kecamatan, serta Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Baca juga: 82.667 petugas pemilu di Bekasi terlindungi BPJamsostek
Baca juga: Bawaslu Makassar daftarkan 2.297 petugas pemilu ke BP Jamsostek
Sebelumnya, pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif lalu terdapat 44 petugas yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya. BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan seluruh manfaat kepada peserta dan ahli warisnya dengan total nominal mencapai Rp2,57 miliar.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, adapun manfaat JKK dan JKM terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan JKM petugas pemilu meninggal di Donggala
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang salurkan jaminan kematian petugas pemilu