Jakarta (ANTARA) - Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengingatkan KPU perlu mengecek dan menguji secara berkala Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) demi mengantisipasi gangguan siber seperti selama tahapan Pilkada 2024.

Ardi, saat dihubungi di Jakarta, Senin, menjelaskan gangguan siber sangat mungkin dialami hampir setiap waktu, misalnya, saja untuk serangan DDoS (distributed denial of service).

Dia menjelaskan gangguan seperti DDoS jamak terjadi di berbagai sistem yang rentan, termasuk pada Sirekap. Gangguan DDoS itu, dia menyebut, menghambat sistem bekerja secara optimal dengan membanjiri sistem dengan traffic-traffic tertentu.

"Yang menjadi persoalan, jika algoritma penyusunan sistemnya diulang, tetapi tidak dicek, tidak diverifikasi, tidak di-back testing, itu menjadi masalah. Nah, artinya apa, kekeliruan yang terjadi sebelumnya itu akan terulang," tutur Ketua ICSF itu.

Oleh karena itu, prinsipnya, demi mencegah dan mengantisipasi serangan siber pada Sirekap pengecekan dan pengujian sistem secara berulang pun mutlak dilakukan.

"Pengecekan terus-menerus itu untuk memastikan jangan sampai ada bug atau virus di dalam sistem. Itu harus dilakukan berulang-ulang," ucap dia.

Pengecekan itu, Ardi melanjutkan, tidak bisa hanya dilakukan dalam satu waktu tertentu karena gangguan dapat datang kapan saja.

Dia juga mengingatkan gangguan terhadap sistem juga menyangkut pada infrastrukturnya, yang di antaranya mencakup komputer dan server-nya.

Baca juga: KI Pusat ingatkan KPU terkait kesiapan Sirekap dalam Pilkada 2024

Baca juga: Bawaslu harap penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024 tak buat kegaduhan


"Yang menjalankan aplikasi itu apakah sudah dicek, karena semua teknologi yang kita pakai, kita itu konsumen, beli (sistem aplikasi) dari pihak ketiga," ujar Ardi.

Oleh karena itu, antisipasi yang wajib dilakukan KPU sebagai penanggung jawab Sirekap dalam Pilkada 2024 perlu mengecek dan menguji sistem termasuk perangkat-perangkat-nya secara menyeluruh dan terus-menerus.

"Harus dicek dari infrastruktur-nya, dari perangkat-nya, aplikasinya, kalau itu tidak dicek, tidak diverifikasi, kita akan bingung sendiri jika nanti ada peretasan atau kebocoran data," kata dia.

Ketua KPU RI M. Afifuddin di hadapan wartawan di Jakarta, pada 12 Juli 2024, memastikan Sirekap kembali digunakan untuk tahap rekapitulasi suara saat Pilkada 2024. Dia menjelaskan kebijakan itu berdasarkan hasil evaluasi KPU atas penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.

Terkait beberapa masalah yang dihadapi dalam penggunaan Sirekap saat pemilu, Afifuddin memastikan bakal ada perbaikan-perbaikan terhadap sistem tersebut.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota KPU RI Betty Epsiloon Idroos menyatakan KPU RI tetap menjadi penanggung jawab utama Sirekap selama Pilkada 2024.

Kemudian, Anggota KPU RI Idham Holik pada kesempatan lainnya menyebut penggunaan Sirekap itu untuk mewujudkan keterbukaan dan transparansi.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 23 April 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.