Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan usulan pengelolaan bahan bakar pesawat yakni avtur secara multiprovider dapat membuat keterjangkauan harga tiket pesawat.

"Buat kami, melihatnya adalah keterjangkauan harga tiket pesawat, karena ini dampaknya nomor tiga setelah pajak dan bea, itu pasti akan berdampak juga kepada keterjangkauan harga tiket pesawat," ujar Sandiaga di Jakarta, Senin.

Dia menyampaikan bahwa pembahasan terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat rencananya akan dibahas Selasa (24/9) bersama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pak Luhut sudah menyampaikan bahwa akan ada pembahasan, dan besok akan dibahas langsung sehingga dampak terhadap penurunan tiket domestik ini bisa kita wujudkan," katanya.

Sandiaga berharap kebijakan terkait penurunan harga tiket pesawat dapat terwujud sebelum pemerintahan baru bertugas.

"Besok, acaranya besok rapat dan targetnya sebelum pemerintahan baru bertugas kita sudah tuntaskan. Kita harapkan kebijakannya sudah sehingga nanti setelah itu eksekusinya harga tiket akan menurun," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usulkan bahan bakar pesawat yakni avtur, dikelola secara multiprovider (beberapa provider) dan tidak boleh dimonopoli dalam rangka untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Usulan tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengelolaan avtur oleh beberapa provider tersebut merupakan salah satu dari empat cara terkait format untuk penurunan harga tiket pesawat yang disampaikan oleh Menhub.

Cara pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang. Pajak suku cadang itu memiliki multiplier effect, di satu sisi menurunkan harga tiket dan yang kedua adalah memberikan lapangan pekerjaan lagi di Indonesia.

Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang.

Kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN memang dikenakan pada avtur dan pada penumpang, memang itu bisa dikelola dengan PPN masukan dan PPN keluarannya, tapi kumulatif itu 10 persen sendiri. Di beberapa negara tidak terjadi, namun apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain. Lalu hal terakhir adalah mengkaji biaya-biaya yang lain.

Baca juga: Menhub usulkan bahan bakar pesawat avtur dikelola secara multiprovider
Baca juga: Pustral UGM dukung multiprovider avtur untuk tekan harga tiket pesawat
Baca juga: Menhub ungkap empat cara terkait format penurunan harga tiket pesawat