Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang digelar hari ini, penyidik memeriksa AS selaku Manajer Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara.

Sementara itu, sebelumnya pada Kamis (19/9), penyidik Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi, yakni SW selaku Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, GT selaku Kepala Cabang KCP Rengat, dan PA selaku Direktur PT Asset Pacific.

Sedangkan pada Jumat (20/9), penyidik juga telah memeriksa seorang karyawan swasta berinisial MS.

Harli mengatakan, saksi-saksi tersebut diperiksa dalam penyidikan perkara atas nama korporasi tersangka PT Palma Satu (korupsi dan TPPU), PT Siberida Subur (korupsi dan TPPU), PT Banyu Bening Utama (korupsi dan TPPU), PT Panca Agro Lestari (korupsi dan TPPU), PT Kencana Amal Tani (korupsi dan TPPU), PT Asset Pacific (hanya TPPU), dan PT Darmex Plantations (hanya TPPU).

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Terkait hal-hal yang ditanyakan dalam pemeriksaan ataupun keterkaitan saksi dengan para tersangka, Harli tidak menjelaskannya lebih lanjut.

PT Duta Palma Group merupakan perusahaan milik Surya Darmadi, terpidana korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp100 triliun. Atas perbuatannya, Surya Darmadi telah divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: Kejagung sita aset Surya Darmadi di kawasan Jaksel

Baca juga: Kejagung periksa kepala desa dan PNS dalam kasus Duta Palma