Dilansir dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin, penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Atas penghargaan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen aparatur Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawal penyaluran dana desa agar bisa dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
"Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa setelah pemerintah mengundangkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.
Baca juga: Jamintel raih penghargaan Tokoh Pejabat Peduli Dana Desa
Baca juga: Puan minta kades jaga desa agar rakyat tenang memilih
Selain itu, lanjutnya, program tersebut berdampak positif dengan membuat penyaluran dana desa tepat sasaran dan membuat program desa bisa berjalan maksimal untuk pembangunan.
Diketahui, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) agar kehadiran jaksa semakin dirasakan di tengah masyarakat, sehingga bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Adapun program tersebut merupakan tindak lanjut atas penandatanganan nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Mendes PDTT pada tanggal 15 Maret 2018 dan diperbarui kembali pada Maret 2023. Nota kesepahaman itu diperkuat lagi dengan perjanjian kerja sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) dengan Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT.