Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebut Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) anak dari Nikita Mirzani saat ini masih menjalani terapi di rumah demi keamanan usai diduga menjadi korban persetubuhan anak dan aborsi oleh Vadel Badjideh atau VAB (19).
"Untuk saat ini LM masih di rumah aman," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Nikita Mirzani jamin Vadel masuk penjara terkait persetubuhan anak
Nurma mengatakan saat ini LM sudah dititipkan di rumah dengan mendapatkan pendampingan dan menjalani terapi psikologi.

Dia berharap dengan adanya terapi ini mampu mengendalikan emosi LM agar lebih stabil dan bisa memberikan keterangan yang jelas.

"Jadi di sana itu. Ada proses terapi dan pendampingan. Itu jelas, jadi kita mengharapkan LM bisa lebih baik," ujar Nurma.

Penyidik telah memeriksa LM sebagai saksi dan diungkapkan sudah mampu menjawab pertanyaan dengan baik.

Baca juga: Polres Jaksel dampingi Nikita Mirzani jemput anaknya di apartemen
Sementara, Nikita Mirzani mengatakan saat ini kondisi anaknya sudah membaik lantaran sudah bisa mengontrol emosi.

"Laura baik sekali keadaannya jadi sekarang dia sudah bisa mengontrol emosi, sudah bisa diajak bicara dengan baik, dan sangat amat tenang," kata Nikita.

Dalam pemeriksaan Senin ini, pihak Kepolisian memeriksa delapan saksi termasuk Nikita sebagai saksi pelapor.

Artis Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani (LM) atau Lolly (17).

Polisi sebelumnya memeriksa artis Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.

Baca juga: Polisi periksa Nikita Mirzani dan 4 saksi terkait persetubuhan anak
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.