Kabupaten Sambas dan IKI MoU soal akta lahir
20 Mei 2014 21:26 WIB
Penandatanganan nota kesepahaman antara IKI dan pemerintah Kabupaten Sambas yang ditandatangani Ketua IKI Robert Njo (kiri) dan Bupati Sambas dr.Juliarti Djuhardi Alwi (Insitut Kewarganegaraan Indonesia)
Jakarta (ANTARA News) - Kabupaten Sambas Kalimantan Barat dan Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) melakukan nota kesepahaman sosialisasi kependudukan dan kewarganegaraan khususnya akta lahir.
"Ada sekitar 630 ribu warga kami dan kami ingin semuanya segera memiliki surat kewarganegaraan khususnya akta kelahiran," kata Bupati Sambas dr.Juliarti Djuhardi Alwi di Jakarta, Kamis.
Dia mengemukakan, selama ini masih harus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya warga memiliki surat kependudukan dan surat kewarganegaraan berupa akta lahir.
Menurut dia baru sekitar 30 persen warga yang memiliki akta lahir.
Bupati mengharapkan dalam waktu dua tahun sejak sekarang semua warga telah memiliki surat kependudukan dan kewarganegaraan.
Juliarti mengemukakan pihaknya sudah mengatasi masalah seperti calo dan pungli kepengurusan surat-surat tersebut.
"Dulu memang ada praktik seperti itu, bahkan untuk warga tertentu ada kecenderungan dikenakan biaya tambahan. Tapi sekarang seperti tidak ada lagi," katanya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan di Kabupaten Sambas terdapat tiga suku besar, paling banyak adalah Melayu yang meliputi 83 persen warga, disusul Dayak dan Tionghoa.
Di masa-masa sebelumnya, ada warga yang menikah secara adat tanpa mengurus surat nikah, dan kini mereka menemui kendala ketika anak mereka akan sekolah maupun bekerja namun tidak punya akta lahir. Akta lahir diterbitkan jika ada surat nikah.
Di sisi lain, Bupati mengemukakan terjadi lonjakan jumlah warga yang mengurus akta kelahiran.
Lonjakan itu terjadi seiring putusan Mahkamah Konstitusi 1 Mei 2013 tentang pelaporan kelahiran bisa diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota bagi yang kelahirannya telah lewat satu tahun dan tidak perlu ke pengadilan negeri.
"Dari Januari hingga April sudah sekitar 20 ribu warga yang mengurus akta lahir, padahal selama tahun 2013 hanya 19 ribu warga," kata Juliarti.
Sementara itu Ketua II Institut Kewarganegaraan Indonesia, Robert Njo, mengemukakan nota kesepahaman dengan pemerintah Kabupaten Sambas adalah bagian dari kegiatan mereka dalam kampanye hak kepemilikan surat kewarganegaraan.
Robert mengemukakan pihaknya sudah menjalin nota kesepahaman serupa di beberapa kabupaten di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
"Ada sekitar 630 ribu warga kami dan kami ingin semuanya segera memiliki surat kewarganegaraan khususnya akta kelahiran," kata Bupati Sambas dr.Juliarti Djuhardi Alwi di Jakarta, Kamis.
Dia mengemukakan, selama ini masih harus meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya warga memiliki surat kependudukan dan surat kewarganegaraan berupa akta lahir.
Menurut dia baru sekitar 30 persen warga yang memiliki akta lahir.
Bupati mengharapkan dalam waktu dua tahun sejak sekarang semua warga telah memiliki surat kependudukan dan kewarganegaraan.
Juliarti mengemukakan pihaknya sudah mengatasi masalah seperti calo dan pungli kepengurusan surat-surat tersebut.
"Dulu memang ada praktik seperti itu, bahkan untuk warga tertentu ada kecenderungan dikenakan biaya tambahan. Tapi sekarang seperti tidak ada lagi," katanya.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan di Kabupaten Sambas terdapat tiga suku besar, paling banyak adalah Melayu yang meliputi 83 persen warga, disusul Dayak dan Tionghoa.
Di masa-masa sebelumnya, ada warga yang menikah secara adat tanpa mengurus surat nikah, dan kini mereka menemui kendala ketika anak mereka akan sekolah maupun bekerja namun tidak punya akta lahir. Akta lahir diterbitkan jika ada surat nikah.
Di sisi lain, Bupati mengemukakan terjadi lonjakan jumlah warga yang mengurus akta kelahiran.
Lonjakan itu terjadi seiring putusan Mahkamah Konstitusi 1 Mei 2013 tentang pelaporan kelahiran bisa diproses Dinas Dukcapil kabupaten/kota bagi yang kelahirannya telah lewat satu tahun dan tidak perlu ke pengadilan negeri.
"Dari Januari hingga April sudah sekitar 20 ribu warga yang mengurus akta lahir, padahal selama tahun 2013 hanya 19 ribu warga," kata Juliarti.
Sementara itu Ketua II Institut Kewarganegaraan Indonesia, Robert Njo, mengemukakan nota kesepahaman dengan pemerintah Kabupaten Sambas adalah bagian dari kegiatan mereka dalam kampanye hak kepemilikan surat kewarganegaraan.
Robert mengemukakan pihaknya sudah menjalin nota kesepahaman serupa di beberapa kabupaten di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014
Tags: