Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) memastikan untuk hadir dalam mengawasi dan menjaga pulau-pulau terluar di Indonesia agar kasus Sipadan-Ligitan tidak terulang kembali.

"KKP dan lain-lain hadir di pulau terluar untuk memastikan bahwa itu masih wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalau kita tinggal diam, hanya kenangan ke depannya, tapi kita pastikan bahwa kita menjaga pulau-pulau terluar dalam hal ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.'

Dia juga mengungkapkan modus bagaimana pihak asing bisa mengklaim pulau-pulau terluar di Indonesia, seperti yang pernah terjadi dalam kasus Sipadan-Ligitan.

Baca juga: KKP musnahkan 23 alat tangkap ikan ilegal di Kalimantan Barat

" Modusnya seperti yang dulu terjadi di Sipadan Ligitan. Pulau tersebut dikelola oleh penanam modal asing (PMA), kemudian karyawannya yang orang Indonesia atau WNI. Lambat laun para karyawan yang WNI ini terutama, mereka satu persatu di PHK oleh pihak asing sampai habis, kemudian diisi dengan orang-orang asing, sehingga pulau itu tidak ada orang Indonesia lagi," katanya.

Setelah dikuasai oleh pihak asing maka pulau tersebut diklaim menjadi milik mereka, dengan klaim melalui data-data statistik sederhana yang dibuat oleh asing.

Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengajak semua pihak untuk tetap mendukung pariwisata bahari, namun untuk tetap waspada dan jangan lengah terhadap upaya-upaya untuk mengklaim pulau-pulau terluar Indonesia oleh pihak asing.

"Ketika sudah orang asing semua, diklaimlah itu menjadi milik mereka. Mereka punya data statistik nantinya yang nanti kita tidak punya, kalau kita lengah. Data statistik yang dia (asing) buat itu sederhana seperti jumlah pohon kelapa berapa, terus kemudian ada batu apa saja, mereka punya semua itu. Bahkan mungkin kalau dia sekarang bikin jembatan itu, berapa kayu atau bambu yang dia pakai. Akan (terjadi) seperti itu kalau kita tidak hadir di sana, kalau negara tidak hadir di pulau terluar," katanya.

Baca juga: KKP masih buru bandar penyelundup BBL ke luar negeri

Kasus Sipadan-Ligitan adalah persengketaan Indonesia dengan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar, yaitu Pulau Sipadan dengan koordinat: 4°6′52.86″N 118°37′43.52″E dan Pulau Ligitan dengan koordinat: 4°9′N 118°53′E. Sengketa tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Internasional dengan keputusan yang akhirnya dimenangi oleh pemerintah Malaysia.

Berkaca pada kejadian Sipadan dan Ligitan, seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia tidak menginginkan kejadian serupa terulang lagi di wilayah-wilayah terluar yang dimiliki Indonesia.

Sebagai informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resor yang ada berada di gugusan Kepulauan Maratua, Berau, Kalimantan Timur karena tidak memiliki dokumen perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan Indonesia.

Dua resor yang disegel yakni PT MID dan PT NMR tidak memiliki dokumen perizinan yang meliputi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta tanpa perizinan berusaha serta perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.