Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menetapkan pasangan Bustami Hamzah - Fadhil Rahmi memenuhi syarat (MS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 setelah sebelumnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

"Kami memutuskan bahwa Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KIP Aceh, Saiful, di Banda Aceh, Minggu malam.

Perubahan keputusan KIP Aceh terhadap pasangan Bustami-Fadhil Rahmi dari sebelumnya TMS menjadi MS tersebut setelah adanya surat KPU RI Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 21 September 2024, perihal penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Sebelumnya, KIP Aceh memutuskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024.

Pasangan tersebut dinyatakan TMS karena tidak melakukan penandatanganan pernyataan melaksanakan MoU Helsinki atau UUPA di depan lembaga DPR Aceh sesuai Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.

Berkaitan dengan hal ini, KPU RI menyurati KIP Aceh agar menggunakan peraturan terbaru yaitu Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun Aceh nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkada Aceh.

Baca juga: KPU akan pelajari qanun untuk bakal calon berhalangan tetap di Aceh

Dalam peraturan perubahan tersebut, disebutkan bahwa calon kepala daerah di Aceh baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tidak lagi harus melakukan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan UU atau MoU Helsinki itu di depan lembaga legislatif.

Melainkan, bisa dengan hanya dibuktikan melalui surat pernyataan yang telah ditandatangani pasangan calon, dan bermaterai cukup.

Maka, kata Saiful, berdasarkan surat Ketua KPU RI Nomor 2148 tersebut, pihaknya juga telah melakukan perubahan keputusan KIP Aceh nomor 17 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Kemudian, lanjut dia, KIP Aceh memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi memenuhi syarat, mereka ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Gubernur Aceh 2024.

"Maka kami menetapkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024, adalah Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi dan pasangan Muzakir Manaf - Fadhullah," ujarnya.

Saiful menegaskan, dengan keputusan ini, maka segera dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (22/9) pukul 10.00 WIB di Hotel The Pade, Aceh Besar.

"Besok kami akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024," demikian Saiful.

Baca juga: KIP: Cawagub Aceh meninggal dapat diganti tujuh hari sebelum penetapan
Baca juga: Bacalon Gubernur Aceh Bustami gaet anggota DPD sebagai wakil pengganti