Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan dua peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024. "Pada hari ini, Minggu (22/9), KPU telah selesai melakukan rapat pleno tertutup yang dihadiri oleh tujuh anggota KPU," kata Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami di Bandarlampung, Minggu.


Erwan Bustami lantas menyebutkan nama pasangan calon berikut partai politik pengusungnya, yakni pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela (Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, dan Partai Buruh).

Total perolehan suara sah sembilan parpol pengusung pasangan tersebut pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 sebanyak 78,63 persen (3.665.108 suara).

Sementara itu, pasangan Arinal Djunaidi-Sutono hanya diusung oleh PDI Perjuangan dengan perolehan suara pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 sebanyak 787.468 suara (16,89 persen).
Diungkapkan pula bahwa pada masa tanggapan masyarakat atas persyaratan pencalonan kedua pasangan calon itu nihil, baik tertulis maupun tidak tertulis.

Ia mengatakan bahwa pada hari Senin (23/9) pihaknya akan menggelar rapat pleno terbuka sekaligus penetapan nomor urut pasangan calon. Setelah itu, deklarasi kampanye damai.

"Kami berharap pelaksanaan penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah ini bisa berjalan lancar," katanya lagi.

Baca juga: KPU tetapkan dua paslon Pilkada Sulsel 2024
Baca juga: KPU Batang tetapkan dua pasangan calon pada Pilkada 2024