Mamuju (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat melakukan evaluasi terhadap pengawas Pemilu yang dianggap melanggar kode etik pelaksanaan pengawasan Pemilu.
"Pada Pemilihan Presiden (Pilpres) ini akan kita evaluasi pengawas Pemilu yang telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014," kata Kepala Badan Pengawas Pemilu Sulbar (Bawaslu) Sulbar, Busran Riandi di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah pengawas baik pengawas tingkat kecamatan maupun petugas pengawas lapangan (PPL) di tingkat desa yang melakukan pelanggaran pengawasan Pemilu.
"Ada Panwas Kecamatan dan PPL yang melakukan pelanggaran kode etik di Pileg itu akan kita evaluasi dan akan kami ganti dengan pengawas yang baru," katanya.
Menurut dia, pihaknya akan memaksimalkan pengawasan di Pilpres agar pelaksanaannya dapat berlansung jujur, aman dan adil.
Sehingga lanjutnya jika ada pengawas yang terindikasi memihak maka akan dievaluasi dengan cara dilakukan pemecatan.
Ia mengatakan, pengawasan Pemilu akan dilaksanakan dengan maksimal pada 2,820 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulbar diantaranya terdapat pada 69 Kecamatan dan 643 desa di Sulbar .
TPS yang ditetapkan itu juga tersebar pada sejumlah Kabupaten diantaranya Kabupaten Mamasa, yang memiliki 17 Kecamatan dan 178 Desa dengan jumlah TPS sebanyak 488.
Kemudian Kabupaten Polman yang memiliki 16 Kecamatan dan 167 Desa ditetapkan sebanyak 827 TPS, di Kabupaten Majene yang memiliki delapan Kecamatan dan 82 Desa ditetapkan sebanyak 405 TPS.
Sementara di Kabupaten Mamuju yang memiliki 16 Kecamatan dan 153 desa ditetapkan sebanyak 800 TPS dan di Kabupaten Mamuju Utara yang memiliki 12 Kecamatan dan 63 Desa ditetapkan sebanyak 300 TPS. (*)
Bawaslu evaluasi pengawas yang melanggar kode etik
20 Mei 2014 01:15 WIB
Ketua Bawaslu Muhammad (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: