Jakarta (ANTARA) - Lembaga Sensor Film (LSF) memainkan peran krusial dalam industri perfilman untuk menilai dan menyensor film sebelum ditayangkan kepada publik.

Peran penting LSF sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang menyatakan bahwa sensor film merupakan proses penelitian, evaluasi, dan penentuan kelayakan film serta iklan film untuk ditayangkan kepada masyarakat umum.

Dengan semakin banyaknya film yang diproduksi dan diputar, penyensoran film dilakukan dalam industri perfilman yang bertujuan untuk melindungi penonton dari konten yang berbahaya dan tidak pantas sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku.

Dalam hal ini, penyensoran tidak hanya berfungsi sebagai pelindung masyarakat dari dampak negatif yang mungkin muncul akibat peredarannya, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjaga keselamatan dan kesehatan mental penonton, terutama anak-anak.

Lantas apa itu LSF, fungsi dan tugasnya dalam perfilman di Indonesia? Simak penjelasan berikut ini:

Apa itu Lembaga Sensor Film (LSF) ?

Lembaga Sensor Film (LSF) adalah institusi yang berwewenang untuk menilai, mengklasifikasikan, dan memberikan izin tayang terhadap film yang akan diputar di Indonesia. Dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari konten yang dianggap tidak sesuai, LSF melakukan penelitian berdasarkan kriteria tertentu, seperti norma kesopanan, nilai-nilai budaya, dan kepatuhan terhadap undang-undang.

LSF berperan penting dalam menjaga kualitas tayangan film, baik dari segi moral maupun estetika. Proses sensor ini mencakup penilaian terhadap berbagai isi dari film, termasuk tema, dialog, visual, hingga teks terjemahan.

Selain itu, lembaga ini juga memberikan klasifikasi usia atau kategori rating film, mulai dari Semua Umur (SU), tiga belas tahun ke atas (13+) dan tujuh belas tahun ke atas (17+). Hal ini, membantu penonton menentukan film yang sesuai untuk ditonton, sehingga orang tua dapat lebih mudah mengawasi pilihan tontonan terhadap anaknya.

Dengan adanya LSF, diharapkan masyarakat dapat memilih film dengan lebih bijak, sementara untuk pembuat film akan mendapatkan panduan dalam menciptakan karya yang sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat Indonesia.

Fungsi Lembaga Sensor Film

1. Melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin muncul akibat peredaran dan penayangan film serta iklan film yang tidak sesuai dengan prinsip, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.

2. Menyusun pedoman untuk penerbitan dan pembatalan surat tanda lulus sensor sebuah film.

3. Melakukan sosialisasi pedoman dan kriteria sensor secara intensif kepada pemilik film dan iklan film untuk menghasilkan karya yang berkualitas.

4. Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih dan menikmati film serta iklan film yang berkualitas, serta memahami dampaknya.

5. Membantu pemilik film dan iklan film dalam memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada masyarakat agar dapat memilih dan menikmati film yang berkualitas.

6. Memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan iklan film yang diedarkan dan ditayangkan, serta menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk pertimbangan dalam tugas penyensoran selanjutnya dan/atau sebagai bahan untuk pengambilan kebijakan oleh Menteri dalam pengembangan perfilman di Indonesia.

Tugas Lembaga Sensor Film

1. Melakukan penyensoran terhadap film dan iklan film sebelum ditayangkan kepada publik.

2. Bertugas untuk meneliti dan mengevaluasi film mulai dari judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan dari film dan iklan yang akan ditayangkan kepada publik.


Baca juga: LSF: Proses penyensoran film hormati kebebasan kreatif

Baca juga: Komitmen anggota LSF budayakan sensor mandiri

Baca juga: Kemendikbud lantik 17 anggota LSF tingkatkan kualitas film Indonesia