Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra mendukung upaya peningkatan pelindungan data pribadi, salah satunya dengan pengukuran implementasi prinsip HAM, termasuk hak atas privasi melalui indeks HAM.

"Indeks HAM tidak hanya memantau pelaksanaan kebijakan yang ada, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang dampak kebijakan Pemerintah terhadap kehidupan sehari-hari warga negara," ujar Dhahana ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Rencananya, lanjut dia, indeks HAM diproyeksikan akan dilaksanakan pengukuran awal tahun 2024. Indeks HAM nantinya akan melakukan pengukuran terhadap dua dimensi, yaitu hak sipil dan politik serta hak sosial ekonomi dan budaya.

Dalam kesempatan tersebut, Dhahana menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Pemerintah telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat di tanah air, salah satunya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam pelindungan privasi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan yang perlu untuk selalu dipantau dan dievaluasi," ucap dia.

Terlebih kini perkembangan teknologi dengan pelbagai peluang bagi kemajuan juga menimbulkan tantangan serius terhadap pelindungan data pribadi. Beragam kasus kebocoran data pribadi yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, menurut dia, telah menjadi keresahan masyarakat.

Direktur Jenderal HAM mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan uji fungsi indeks HAM bersama Lembaga Demografi FEB UI pada tahun 2023. Salah satu yang diukur adalah hal yang berkaitan dengan hak atas pelindungan privasi yang masih diperlukan perbaikan ke depannya.

"Temuan tersebut menunjukkan perlu adanya pembenahan dan peningkatan terkait dengan pelindungan data pribadi mengingat dampaknya yang begitu signifikan pada kehidupan di tengah masyarakat," kata Dhahana.

Baca juga: Masih ada waktu Presiden Jokowi bentuk Komisi PDP
Baca juga: Pakar keamanan siber ingatkan batas waktu pembentukan Komisi PDP