Ketua KPU Kabupaten Biak Minta Joel Nicolas Lawalata menjelaskan bahwa rapat tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Penyelenggaraan rapat pleno tertutup ini, lanjut dia, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 120 ayat (1).
Selang sehari, tepatnya pada hari Senin (23/9), diselenggarakan penarikan nomor urut pasangan calon, kemudian hasilnya akan dipublikasikan lewat media elektronik KPU dan videotron pemkab setempat.
Sementara itu, Kepolisian Resor Biak Numfor pada rapat pleno tersebut telah mengerahkan 100 personel.
Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor untuk mewujudkan Pilkada Biak Numfor yang damai, aman, dan kondusif.
Tiga pasangan yang sudah mendaftar ke KPU setempat, yakni pasangan Zaint Benhur Mansnandifu-Yohan Anthon Kho didukung Partai NasDem, PAN, PKS, dan Partai Garuda.
Berikutnya pasangan Herry Ario Naap-Kerry Yarangga didukung PDI Perjuangan, PSI, PPP, dan Hanura, kemudian pasangan Markus O. Oktovianus Mansnembra-Jimmy Carter Rumbarar Kapissa didukung Partai Golkar, Gerindra, PKB, dan Partai Demokrat.
Baca juga: Bawaslu Biak petakan 19 jenis pelanggaran netralitas ASN pada pilkada
Baca juga: Kejaksaan Biak tetapkan enam Jaksa penuntut tindak pidana Pilkada 2024