Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9). "Hari ini pukul 09.00 WIB rencananya kami akan melakukan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu.

Astri mengatakan tahapan ini merupakan lanjutan dari pencalonan yang dimulai sejak Mei 2024 dan untuk calon perseorangan pada 27-29 Agustus 2024.

Adapun rangkaian tersebut mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian administrasi dan tanggapan masyarakat.

"Setelah hasil tanggapan masyarakat diklarifikasi, kami akan pleno kemudian melakukan penetapan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," jelasnya.

Kemudian, dia juga mengumumkan pada Senin (23/9) malam pukul 19.00 WIB, KPU DKI akan mengadakan pengundian nomor urut dengan menghadirkan para paslon untuk mengambilnya.

"Nomor urutnya ini nanti akan menjadi nomor urut pada saat mereka berkampanye," ujarnya.

Skema pengambilan nomor urut ini mengikuti mekanisme KPU RI yang menyamakan seperti pengundian nomor urut Pemilihan Presiden (Pilpres).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menyatakan ketiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta memenuhi syarat administratif untuk maju di Pilkada 2024 yang digelar 27 November 2024.

Ketiga paslon tersebut adalah Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
  7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
  8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
  9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
  10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
  11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU Jakpus tetapkan DPT Pilkada DKI 2024 sebanyak 813.721 pemilih
Baca juga: KPU DKI ajak masyarakat bijak gunakan hak pilih jelang tahap penetapan
Baca juga: Bawaslu: Narasi coblos tiga pasangan calon tidak dapat dibenarkan