Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyeru Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Perpu) Perlindungan Anak.

"Kasus-kasus kekerasan terhadap anak saat ini sudah mencapai titik mengkhawatirkan," kata Ketua FPKS DPR RI Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Senin.

Hidayat mengharapkan, kondisi darurat kekerasan anak ini diikuti dengan perubahan perundangan untuk memperberat sanksi hukum bagi pelaku.

"Kondisi DPR sudah di ujung masa jabatan dan pembahasan perubahan undang-undang cenderung memakan waktu lama sementara kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi," kata dia.

Untuk itu Presiden sebaiknya mengeluarkan Perpu Perlindungan Anak yang dinilainya sangat mendesak mengingat tingkat kegentingan sosial yang semakin memprihatinkan.

Sebelumnya Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajukan revisi terhadap sanksi bagi pelaku kekerasan seksual pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

UU yang berlaku menyebut hukuman penjara maksimal bagi pelaku 15 tahun, tapi kini diusulkan diperberat berupa maksimal hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

PKS mengaku prihatin atas berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang dikhawatirkannya hanya puncak gunung es.

"Kami mengutuk para pelaku yang sudah merusak masa depan anak-anak Indonesia dan penegak hukum harus mencari terobosan untuk menghukum pelaku dengan hukuman yang lebih berat," kata dia.